Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ٣٢ (المائدة [٥]: ٣٢)
Baca Juga: Pejuang Media: Jihad dengan Suara dan Tulisan di Era Kompetisi Global
“Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS. Al-Maidah [5]: 32).
Ayat ini turun dalam konteks kisah pembunuhan pertama dalam sejarah manusia, yaitu pembunuhan Habil oleh Qabil. Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan betapa agungnya nilai satu nyawa manusia dalam pandangan syariat.
Menghilangkan nyawa manusia tanpa alasan yang haq (dibenarkan menurut syariat) merupakan ancaman terhadap peradaban umat manusia. Kejahatan itu bukan hanya dianggap sebagai kejahatan individu, tetapi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Imam Al-Qurthubi Rahimahullah menegaskan bahwa makna “seakan-akan membunuh seluruh manusia” adalah menunjukkan betapa besarnya dosa pembunuhan. Karena jika satu kasus pembunuhan dibiarkan, maka akan membuka pintu bagi pembunuhan lainnya, sehingga merusak stabilitas sosial secara keseluruhan.
Baca Juga: Konser Andrea Bocelli antara HAM dan Pembelaan terhadap Palestina
Sementara Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menyoroti, bahwa ayat ini juga mengandung prinsip universal: perlindungan jiwa adalah fondasi peradaban. Tanpa jaminan keamanan terhadap nyawa, tidak mungkin tercipta keadilan, peradaban, maupun kemajuan masyarakat (negeri).
Para ulama juga menekankan bahwa Islam tidak menutup pemberlakuan hukuman mati, tetapi hanya dalam kerangka keadilan yang sangat ketat dan terukur, bukan sebagai alat kekuasaan, apalagi pelanggaran HAM yang dilegalkan.
Ayat di atas menjadi landasan moral bahwa kehidupan manusia adalah suci. Setiap kebijakan yang meremehkan nilai nyawa manusia pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip ilahi yang memberikan hak hidup (the right of life) ditetapkan sejak awal sejarah umat manusia.
Hukuman Mati dalam Sejarah Peradaban Barat dan Dunia Islam
Baca Juga: Harapan Perdamaian untuk Arab Saudi dan Houthi
Secara historis, hukuman mati telah ada sejak peradaban kuno seperti Babilonia (era Hammurabi), Romawi, hingga Eropa abad pertengahan. Pada masa itu, hukuman mati digunakan secara luas, bahkan untuk kejahatan ringan, seperti: pencurian, penghasutan atau budak yang melarikan diri. Hal itu menunjukkan betapa rendahnya nilai nyawa dalam masyarakat tersebut.
Namun, seiring perkembangan zaman, hukuman mati di Barat banyak ditentang karena dalam praktiknya sering kali dipengaruhi oleh politik, ras, dan kepentingan kekuasaan.
Rekam sejarah menunjukkan bahwa hukuman mati kerap berubah menjadi instrumen penindasan terhadap kelompok dan res tententu. Hal ini terjadi dalam berbagai rezim otoriter di Barat.
Laporan berbagai organisasi HAM sejak abad pertengahan menunjukkan adanya bias dalam penerapan hukuman mati di berbagai negara. Tokoh legenda HAM seperti Cesare Beccaria dalam karyanya “On Crimes and Punishments” (1764) mengkritik hukuman mati sebagai hukuman yang tidak efektif dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Masjid Al-Aqsa, Kiblat Pertama, Arah Sujud yang Mengikat Hati Orang Beriman
Di abad modern saat ini, banyak negara-negara Barat telah menghapusnya, menganggapnya bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Namun, saat ini beberapa negara bagian di Amerika Serikat, seperti: Alabama, Florida, Oklahoma, Tennessee, South Carolina, Utah, Idaho, Mississippi, Arkansas dan lainnya masih mempertahankan hukuman mati untuk kasus-kasus berat.
Dalam Islam, hukuman mati dikenal dalam konsep qishash dan hudud, namun penerapannya sangat ketat. Qishash hanya berlaku jika ada pembunuhan yang terbukti secara sah, dengan syarat-syarat pembuktian yang berat. Bahkan, Islam membuka pintu maaf melalui diyat (tebusan) jika keluarga korban memaafkan.
Rasulullah ﷺ sendiri dalam banyak riwayat menunjukkan kecenderungan untuk menghindari penerapan hukuman mati jika masih ada celah keraguan. Islam menetapkan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang. Hukuman mati bukan alat balas dendam, tetapi mekanisme terakhir untuk menjaga kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Kaidah fiqih menyatakan: “Hindarilah hudud dengan adanya syubhat.” Ini menunjukkan bahwa Islam lebih mengutamakan perlindungan nyawa daripada penghukuman.
Baca Juga: Menyongsong Bulan Solidaritas Palestina
Imam Al-Ghazali Rahimahullah menyatakan bahwa tujuan syariat (maqashid syariah) dari hukuman mati dalam Islam adalah menjaga jiwa (hifzun nafs). Hukuman itu hanya diterapkan demi melindungi kehidupan yang lebih luas.
Beliau menekankan bahwa penegakan hukuman harus disertai rahmat, demi menjaga keseimbangan antara keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak hidup manusia.
Mengecam UU Hukuman Mati oleh Zionis Israel
UU hukuman mati yang disahkan oleh parlemen Israel pada Senin 30 Maret 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks politik penjajahan terhadap rakyat Palestina. Peraturan itu jelas diskriminatif karena hanya diberlakukan terhadap warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, terutama bagi mereka yang dicurigai melakukan perlawanan.
Baca Juga: Menjadi Jurnalis Terbaik: Ketika Pena Menjadi Amanah dan Kebenaran Menjadi Jalan
Bahkan, UU hukuman mati itu juga diberlakukan kepada anak-anak Palestina yang berada di tahanan Israel, sebuah realitas yang mengguncang nurani kemanusiaan.
Banyak pengamat HAM menilai bahwa sistem hukum Israel sendiri telah lama dikritik karena adanya dualisme hukum: satu untuk warga Israel, dan satu lagi untuk warga Palestina. Dalam konteks ini, hukuman mati berpotensi menjadi alat legitimasi kekerasan yang dilegalkan dengan undang-undang.
Lembaga HAM Amnesty International dan Human Rights Watch secara konsisten menolak UU hukuman mati produk Zionis Israel tersebut. Mereka menilai bahwa hukuman ini melanggar hak hidup manusia yang fundamental.
UU Hukuman mati tersebut hanya akan memperdalam luka dan memperkuat siklus kekerasan dan penindasan terhadap rakyat Palestina. Maka, kecaman terhadap UU ini bukan sekadar sikap politik, tetapi kewajiban moral dan kemanusiaan untuk membela nilai-nilai keadilan dan kehidupan.
Baca Juga: Rapuhnya Kekuatan Selain Allah
Dunia internasional harus mengambil sikap tegas terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Organisasi seperti PBB perlu mendorong investigasi independen dan menekan Israel agar mematuhi hukum internasional dan tidak seenaknya sendiri membuat peraturan yang diskriminatif.
Negara-negara Muslim memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk membela rakyat Palestina. Ini dapat dilakukan melalui diplomasi, tekanan ekonomi, politik serta dukungan kemanusiaan yang berkelanjutan.
Para ulama dan cendekiawan Muslim juga harus menyuarakan kebenaran secara konsisten. Mimbar-mimbar dakwah harus menjadi sarana edukasi umat tentang pentingnya keadilan dan perlindungan nyawa, di manapun mereka berada.
Media juga memiliki peran strategis dalam membangun opini publik global. Narasi yang objektif, berbasis fakta, dan berlandaskan nilai kemanusiaan harus terus diperkuat demi membela kemanusiaan, menegakkan keadilan.
Baca Juga: Hakikat Memberi: Refleksi Diri dalam Setiap Kebaikan
Nelson Mandela pernah menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dibangun di atas penindasan. Kehidupan manusia adalah nilai universal yang tidak boleh dikompromikan. Ketika hukum dijadikan alat penindasan, maka suara kebenaran harus bangkit. Sebab, membela satu nyawa yang terzalimi, pada hakikatnya adalah membela seluruh umat manusia.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Mi’raj News Agency 9MINA)
Baca Juga: 7 Amalan Ringan di Usia Senja, Menjemput Berkah Meraih Husnul Khatimah
















Mina Indonesia
Mina Arabic