Washington DC, MINA – Anggota Kongres AS Sean Casten memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang penggunaan senjata asal AS di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, jika Israel melanggar gencatan senjata 10 Oktober 2025, mengejar aneksasi, atau gagal mengatasi kekerasan pemukim ilegal terhadap warga Palestina.
Casten mengatakan RUU Kepatuhan Gencatan Senjata dirancang untuk menyelaraskan bantuan militer AS dengan hukum, kepentingan, dan nilai-nilai Amerika sambil mempertahankan “hak Israel untuk membela diri”. Dikutip dari TRT World, Rabu (25/2).
“Sebagai salah satu sekutu terpenting Amerika Serikat, Israel harus memastikan bahwa kebijakan dan penggunaan bantuan militer AS selaras dengan nilai-nilai, kepentingan, dan hukum Amerika,” ujarnya.
“Itu dimulai dengan mengharuskan kepatuhan terhadap perjanjian gencatan senjata 10 Oktober 2025 dan langkah-langkah yang ditetapkan dalam rencana 20 poin, mengekang kekerasan pemukim, dan menolak aneksasi di Tepi Barat,” katanya dalam sebuah pernyataan. []
Baca Juga: Iran Tantang Invasi Darat, Tegaskan Siap Permalukan Pasukan AS
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic