Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Parlemen AS Kenalkan RUU Larangan Penggunaan senjata AS di Palestina

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WIB

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WIB

15 Views

Anggota Kongres AS Sean Casten (X)

Washington DC, MINA – Anggota Kongres AS Sean Casten memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang penggunaan senjata asal AS di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, jika Israel melanggar gencatan senjata 10 Oktober 2025, mengejar aneksasi, atau gagal mengatasi kekerasan pemukim ilegal terhadap warga Palestina.

Casten mengatakan RUU Kepatuhan Gencatan Senjata dirancang untuk menyelaraskan bantuan militer AS dengan hukum, kepentingan, dan nilai-nilai Amerika sambil mempertahankan “hak Israel untuk membela diri”. Dikutip dari TRT World, Rabu (25/2).

“Sebagai salah satu sekutu terpenting Amerika Serikat, Israel harus memastikan bahwa kebijakan dan penggunaan bantuan militer AS selaras dengan nilai-nilai, kepentingan, dan hukum Amerika,” ujarnya.

“Itu dimulai dengan mengharuskan kepatuhan terhadap perjanjian gencatan senjata 10 Oktober 2025 dan langkah-langkah yang ditetapkan dalam rencana 20 poin, mengekang kekerasan pemukim, dan menolak aneksasi di Tepi Barat,” katanya dalam sebuah pernyataan. []

Baca Juga: Iran Tantang Invasi Darat, Tegaskan Siap Permalukan Pasukan AS

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Internasional
Palestina
Palestina