Kairo, MINA – Ghada Agamy, seorang anggota parlemen Mesir, mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan pemakaian cadar di tempat-tempat umum dan mengenakan denda bagi mereka yang tidak mematuhinya.
Egypt Independent pada Ahad (4/11) menyebutkan salinan dari RUU yang diusulkan itu.
Agamy menyatakan pandangannya bahwa pemerintah Mesir harus melarang cadar di tempat kerja pemerintah, mengikuti langkah pemerintah Aljazair yang membuat keputusan sebulan sebelumnya.
Otoritas Aljazair melarang cadar pada bulan Oktober untuk pekerja perempuan di departemen pemerintah untuk pertama kalinya.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Agamy mengatakan bahwa keputusan pemerintah Aljazair adalah “berani” dan harus diikuti, terutama dengan meningkatnya masalah yang dihasilkan dari itu yang dikenakan di Mesir selama beberapa dekade terakhir, membawa perubahan dalam identitas negara.
Dia mendesak pemerintah dan parlemen agar mengambil tindakan untuk menerapkan resolusi yang sama seperti di Aljazair.
RUU yang diusulkan oleh Agamy menetapkan bahwa semua pekerja di tempat umum dilarang memakai cadar.
Draf juga menetapkan denda 1.000 pound Mesir (sekitar Rp835.000) pada wanita yang mengenakan cadar di tempat umum. Dalam kasus pengulangan pelanggaran, denda berlipat ganda.
Menurut undang-undang, tempat-tempat umum termasuk rumah sakit, pusat kesehatan, universitas, sekolah, bioskop, teater, perpustakaan umum, museum, gedung umum dan non-pemerintah, sarana transportasi, bandara, stadion, ruang kuliah dan swasta. (T/RS2/RI-1)
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia