Jakarta, MINA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan kembali penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit Mpox, atau yang lebih dikenal dengan cacar monyet.
Langkah tersebut diambil menyusul penetapan penyakit Mpox sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyampaikan, aturan tersebut mulai berlaku sejak 27 Agustus 2024.
“Penetapan SE 5 DJPU tahun 2024 ini bertujuan sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap personel penerbangan dan penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri menuju Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass,” ujar Kristi di Jakarta, seperti dikutip dari Infopublik.id, Kamis (29/8).
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
Kristi menambahkan, panduan itu juga diperuntukkan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandara. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban