Jakarta, MINA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan, seseorang yang terinfeksi Mpox tetap membutuhkan pengobatan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril menjelaskan, beberapa mungkin saja bergejala ringan, sementara mereka yang berisiko tinggi seperti orang-orang dengan penyakit kekebalan tubuh dapat mengalami gejala lebih berat sehingga memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan.
“Kalau dia melewati masa inkubasi, ruam atau lesi akan kering, mengelupas, dan menjadi kulit baru. Akan tetapi, pada saat perjalanan inkubasinya, seseorang bisa mengalami demam tinggi, sakit kepala. Inilah yang ditangani dengan menggunakan obat simptomatik,” kata Syahril seperti dikutip dari laman Kemenkes RI, Ahad (15/9).
Ia menjelaskan, pengobatan untuk seseorang yang terinfeksi virus Mpox (MPXV) difokuskan untuk meredakan gejala yang dialami.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Manfaatkan Potensi Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pernyataan ini sekaligus merespons narasi di media sosial yang menyebut bahwa kalau terkena Mpox, tidak membutuhkan obat apapun karena tidak ada obat untuk virus tersebut. Narasi tersebut juga menganjurkan orang yang terkonfirmasi positif Mpox hanya perlu tidur dan memperbanyak konsumsi protein hewani.
“Kalau seseorang konsumsi makannya baik, istirahat cukup, dan olahraga teratur, tentu penyakit bisa dicegah. Ini konsep sehat secara umum. Sedangkan, penyakit Mpox memang karena virus dan masa inkubasinya 21 hari,” jelas Syahril.
Obat simptomatik adalah jenis obat yang digunakan untuk meredakan gejala umum pada suatu penyakit. Pada penyakit Mpox, gejala meliputi demam, sakit kepala hebat, nyeri otot, sakit punggung, lemas, pembengkakan kelenjar getah bening (di leher, ketiak atau selangkangan), dan ruam atau lesi kulit.
Ruam ini biasanya muncul dalam satu hingga tiga hari sejak demam. Ruam atau lesi pada kulit ini berkembang dari bintik merah seperti cacar, kemudian lepuh berisi cairan bening, lepuh berisi nanah, lalu mengeras atau keropeng, dan akhirnya mengelupas.
Baca Juga: Yuk, Kuatkan Tubuh dan Jiwamu dengan Renang!
Selain obat simptomatik, pengobatan Mpox dapat melibatkan penggunaan antivirus. Berdasarkan “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox)” yang diterbitkan Kemenkes pada 2023, antivirus yang dikembangkan dan disetujui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk penanganan Mpox, yaitu tecovirimat, cidofovir, dan brincidofovir.
Pemberian antivirus dilakukan setelah pasien berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan. Hal ini mempertimbangkan kondisi pasien dan gejala yang dialami.
“Kemudian, apa perlu obat yang lain? Itu tergantung gejala simptomatis yang dialami. Antivirus sudah tersedia. Kalau tidak ada, obat simptomatik dapat diberikan untuk memperbaiki keadaan pasien, jangan sampai menurun (kondisinya),” terang Syahril. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Layanan Darurat Medis 119 Kini Bisa Diakses Melalui SATUSEHAT Mobile