Den Haag, MINA – Arab Saudi menyerukan diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina tanpa syarat dan segera.
Duta Besar Saudi untuk Belanda Ziad Al-Attiyah menyampaikan hal itu pada Audiensi Publik di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Saudi Gazette melaporkan, Rabu (21/2).
Dubes Ziad Al-Attiyah juga mengecam keras agresi Israel di Jalur Gaza, dan mengatakan perilaku Israel sejak tahun 1967 itu telah membuat pembentukan negara Palestina menjadi mustahil.
Al-Attiyah mengutuk agresi militer Israel di Jalur Gaza, dan meningkatnya aksi kekerasan terhadap warga Palestina.
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza
Dia menyuarakan penolakan dan kecaman keras Kerajaan Arab Saudi atas pembunuhan, penghancuran, dan pengungsian warga sipil Palestina sebagai akibat dari perang ilegal di Jalur Gaza.
Dia menegaskan kembali penolakan keras Saudi terhadap logika pemutarbalikkan Israel karena mempraktikkan kebrutalan ini, menghancurkan Jalur Gaza dan membunuh puluhan ribu warga sipil tak berdosa, selain menyebabkan populasi 2,3 juta warga Palestina mengungsi.
“Tidak ada alasan untuk mencegah pengadilan menjalankan yurisdiksinya untuk memberikan pendapat mengenai praktik dan pendudukan Israel, dan ini merupakan hal yang sangat penting bagi semua negara dan PBB,” katanya.
Al-Attiyah menyebutkan, perilaku Israel sejak tahun 1967 telah membuat pendirian negara Palestina menjadi mustahil, dengan mencaplok lebih dari 2 juta dunam tanah, membangun lebih dari 279 permukiman ilegal di Tepi Barat, mencaplok Yerusalem Timur secara ilegal, dan mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Baca Juga: Jihad Islam Kecam Otoritas Palestina yang Menangkap Para Pejuang di Tepi Barat
Penyitaan sumber daya alam dan penghancuran rumah-rumah warga Palestina dan lainnya, dan tindakan ini didokumentasikan secara lengkap dalam banyak laporan PBB.
“Ada banyak bukti yang tersedia bagi pengadilan mengenai praktik ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina, dan pengadilan harus dengan jelas mendefinisikan konsekuensi hukum yang diakibatkan oleh pendudukan Israel yang berkepanjangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pendapat pengadilan tersebut tidak akan merugikan proses perundingan yang bertujuan menyelesaikan konflik Israel-Palestina, seperti yang diklaim sebagian orang.
Duta Besar Saudai juga meminta pengadilan untuk menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal, dan semua negara harus bekerja sama untuk mengakhiri pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Baca Juga: Israel Larang Renovasi Masjid Al-Aqsa oleh Wakaf Islam
Dengar pendapat publik telah dimulai di ICJ mengenai pendapat penasehat mengenai konsekuensi hukum yang diakibatkan oleh praktik Israel di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur, yang dimulai pada 19 Februari dan akan berakhir pada 26 Februari. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur