Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arimatea Banyak Advokasi Umat Islam dalam Kasus Pemurtadan

Rudi Hendrik - Sabtu, 14 Desember 2019 - 21:29 WIB

Sabtu, 14 Desember 2019 - 21:29 WIB

9 Views

Denpasar, MINA – Lembaga anti-pemurtadan Advokasi Rehabilitasi Imunisasi Aqidah yang Terpadu Efektif dan Aktual (Arimatea) banyak melakukan advokasi terhadap umat Islam terkait kasus pemurtadan.

Perkembangan itu diungkapkan oleh Sekjen Arimatea Iwan Setiawan di Denpasar, Bali, kepada MINA melalui sambungan telepon, Sabtu malam (14/12).

“Saat ini lebih banyak melakukan advokasi pada umat Islam yang melaporkan mempunyai kasus-kasus pada keluarganya terkait pemurtadan, ataupun mengadvokasi mualaf yang diintimidasi pihak keluarganya,“ kata Iwan.

Di antara kegiatan advokasi yang banyak dilakukan Arimatea adalah melakukan presentasi di berbagai daerah untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya gerakan pemurtadan yang terselubung, menggandeng banyak tim pengacara muslim (TPM) untuk membantu masalah hukum positif sehubungan dengan kasus-kasus yang terjadi, mendelegasikan tim investigasi yang sudah terlatih bila menemui kasus-kasus pemurtadan, atau pengembalian orang yang murtad kepada Islam, serta mengirimkan para dai yang menguasai ilmu kristolog untuk diskusi dengan orang-orang yang menjadi target pemurtadan.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Di salah satu rumah sakit kota Malang kami pernah mendapati misionaris yang sedang mendatangi pasien-pasien Muslim, lalu menginjili atau berdakwah dan menjelaskan mukjizat Yesus dalam menyembuhkan. Nah, sebagai orang-orang kurang ilmu, ditambah kultur Jawa ada ewuh pakewuh (sungkan) utk mengusir, jadi tetap diam saja saat orang tersebut menjelaskan dengan begitu antusias ajaran agamanya, harusnya tegas menolak bahkan bisa melaporkan orang-orang seperti itu ke pihak berwajib,” kata Iwan.

Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Amir Machmud) dan Menteri Agama (KH. Dahlan) No. 1 tahun 1969 dan SK Bersama No.1 Tahun 1979, yang isinya antara lain cara penyebaran agama tidak boleh dilakukan dalam bentuk bujukan, rayuan dan bantuan ekonomi. Begitu pula cara pendirian tempat ibadah harus memperhatikan lingkungannya.

Ia menambahkan, dalam Pasal 4 disebutkan, pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain.

Menurut Iwan, kekuatan berjamaah tentu lebih solid dibanding gerak sendirian dalam menangkal permurtadan.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

“Ratusan sudah berhasil diselamatkan, tentu lewat lembaga Arimatea, bukan saya personal, karena kekuatan berjamaah tentu lebih solid dibanding gerak sendirian,” tegas Iwan yang kini ikut aktif dalam dakwah menyatukan umat. (L/SK/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Breaking News
Breaking News
Indonesia