Ariza Sampaikan Empat Raperda Perseroan Daerah dan BUMD di Rapat Paripurna DPRD DKI

Jakarta, MINA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perseroan Daerah dan BUMD dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (9/6).

Keempat Raperda tersebut sebagai berikut:
• Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Terbatas tentang Perseroan Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah);
• Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo;
• Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM JAYA);
• Perubahan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PAL) DKI Jakarta.

Ariza menyampaikan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroan Daerah). Jakpro adalah BUMD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018.

“Sampai dengan saat ini, Jakpro telah menjalankan berbagai usaha di bidang properti, infrastruktur, utilitas dan teknologi informasi komunikasi,” ungkapnya.

Dalam perkembangannya, Jakpro selain melakukan kegiatan perusahaan juga komersial, melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, antara lain:
1. Mewakili DKI Jakarta untuk menerima hak daerah sebesar 10% dari penerimaan blok Migas untuk Wilayah Kerja South East Sumatra (WK-SES);
2. Membangun stadion olahraga bertaraf internasional, yang dikenal dengan Stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS).

“Terkait dengan kedua hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT. Jakarta Propertindo (Perseroda),” ujarnya lebih lanjut.

Selanjutnya, Ariza menyampaikan penjelasan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo atau Jaktour.  PT. Jakarta Tourisindo diharapkan dapat berperan lebih besar dalam bidang pariwisata, dengan membentuk ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Dengan pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Selanjutnya, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian status bentuk badan hukum Perseroan yang disesuaikan nomenklaturnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),” ucap Ariza.

Ariza juga menyampaikan rencana Perubahan Perda Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta menjadi Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (Perumda PAM JAYA).

“Tujuan pokok PAM JAYA  adalah melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan,” ujarnya.

Namun, seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dan aktivitas kota, maka kebutuhan air bersih juga terus meningkat.

Untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, maka diperlukan perluasan lingkup kegiatan usaha PAM JAYA.

Ariza menambahkan, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perusahaan Daerah yang disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Dalam pembahasan ke empat, ia menyampaikan penjelasan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda PAL JAYA).

Ia menambahkan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah perihal Pendirian BUMD sebagai penyesuaian atas kedua aturan tersebut.

Hal ini berlaku pula bagi PD PAL Jaya yang kini masih bernama Perusahaan Daerah mengacu pada landasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Nomenklatur Perusahaan Daerah (PD) akan disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai salah satu bentuk BUMD dengan kepemilikan sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Ariza turut menyampaikan apresiasi kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam penyampaian Raperda Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, ia menyerahkan secara simbolis empat Raperda tersebut kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi.

“Insya Allah nanti akan dibahas, dicermati, dan menjadi pemandangan fraksi fraksi. Mudah-mudahan dengan Raperda ini nanti kinerja BUMD (terkait) menjadi lebih berkualitas, Insya Allah. Setelah ini, akan dibahas di Bapemperda dan lalu didiskusikan, mudah-mudahan tahun ini selesai,” ucap Suhaimi saat memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna. (R/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)