Jakarta, MINA – Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang narkotika, anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani menanyakan fungsi dan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke depan.
“BNN dalam konteks penguatan, sebagai leading agency, leading sector untuk narkotika dan psikotropika, apakah posisinya seperti sekarang, atau menjadi lembaga pencegahan dan rehabilitasi saja, atau juga bisa mencegah dan menindak?” tanya Arsul di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (08/3), dalam laman DPR yang dikutip MINA.
Menurutnya, pertanyaan tersebut muncul karena selama ini penindakan masih terjadi di dua institusi. BNN punya kewenangan penindakan, tapi Direktorat Narkotika di Bareskrim Polri juga melakukan penindakan.
Arsul yang juga anggota Komisi III DPR ini berpendapat, selama ini antara dua lembaga penegak hukum ini terjadi kompetisi, karena ini menyangkut gengsi kelembagaan.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
“Kalau yang kami lihat di Komisi III dalam beberapa hal realitasnya terjadi kompetisi. Ini harus menjadi bahan-bahan kita, pilihan-pilihan apa yang terkait dengan posisi kelembagaan BNN ini ke depan,” tambahnya. (R/R10/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda