Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Sanksi Uganda Karena UU Hukuman Mati LGBT

Widi Kusnadi - Senin, 19 Juni 2023 - 16:30 WIB

Senin, 19 Juni 2023 - 16:30 WIB

17 Views

Ilsutrasi bendera LGBTQ. (Foto: Lovepmr.ru)

Washington, MINA – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Uganda usai Presidennya Yoweri Museveni meneken undang-undang hukuman mati bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, transgender, queer (LBTGQ).

Al-Jazeera melaporkan, sanksi tersebut berupa pembatasan perjalanan bagi sejumlah pejabat Uganda ke AS.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Matthew Miller, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tanggapan atas UU anti-LGBT Uganda yang menerapkan hukuman mati dan dinilai melanggar HAM.

Sejauh ini, tak ada rincian lebih lanjut siapa saja pejabat Uganda yang dilarang melakukan perjalanan ke Negeri Paman Sam itu.

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

AS juga telah memperbarui panduan perjalanan bagi warganya terkait kemungkinan risiko hukuman bagi LGBTQ, atau mereka yang dianggap sebagai aktifis.

Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden juga buka suara terkait langkah terbaru Uganda. Ia menyebut tindakan itu sebagai “pelanggaran tragis hak asasi manusia universal.”

Uganda mengesahkan UU Anti-Homoseksualitas pada bulan Mei lalu sehingga memicu penentangan dari para aktifis LGBTQ. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu

Rekomendasi untuk Anda

Afrika
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional