AS Sanksi Uganda Karena UU Hukuman Mati LGBT

Washington, MINA – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap usai Presidennya Yoweri Museveni meneken undang-undang hukuman mati bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, transgender, queer (LBTGQ).

Al-Jazeera melaporkan, sanksi tersebut berupa pembatasan perjalanan bagi sejumlah pejabat Uganda ke AS.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Matthew Miller, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai tanggapan atas UU anti-LGBT Uganda yang menerapkan hukuman mati dan dinilai melanggar HAM.

Sejauh ini, tak ada rincian lebih lanjut siapa saja pejabat Uganda yang dilarang melakukan perjalanan ke Negeri Paman Sam itu.

AS juga telah memperbarui panduan perjalanan bagi warganya terkait kemungkinan risiko hukuman bagi LGBTQ, atau mereka yang dianggap sebagai aktifis.

Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden juga buka suara terkait langkah terbaru Uganda. Ia menyebut tindakan itu sebagai “pelanggaran tragis hak asasi manusia universal.”

Uganda mengesahkan UU Anti-Homoseksualitas pada bulan Mei lalu sehingga memicu penentangan dari para aktifis LGBTQ. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.