Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 2023 Sudah Ditransfer

Hasanatun Aliyah - Senin, 7 Agustus 2023 - 22:53 WIB

Senin, 7 Agustus 2023 - 22:53 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang juga Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M. mengatakan, asuransi jamaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jamaah haji yang wafat tahun ini.

Terkait ini, Mujab menjelaskan, Senin (7/8(, Kementerian Agama telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat atau mengalami kecelakaan.

Menurut Saiful Mujab, Keluarga jamaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

Baca Juga: Hari Terakhir Pelunasan, Seluruh Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M Sudah Terisi

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8)

“Jadi, pencairan langsung ke rekening jamaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” sambungnya.

Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.

“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” sebut Saiful Mujab.

Baca Juga: Penelitian Terbaru, Gen Z di AS Pro Perjuangan Palestina dan Anti Israel

Saiful Mujab menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jamaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.

Baca Juga: ICMI Resmikan Program Desa Cendikia dan Masjid Siti Aminah Hadiwardoyo

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.

3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.

5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.(R/R5/P1)

Baca Juga: Dr. Rais Abdullah: Hidup Berjamaah adalah Fenomena Universal

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Update: 6.000 Jamaah Sudah Hadir di Taklim Pusat 1446 H

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Indonesia