Jenewa, MINA – Badan PBB; UNICEF, UNRWA dan OHCHR pada Rabu (20/1) menyerukan kepada otoritas pendudukan Israel untuk segera membebaskan Amal Nakhleh, seorang remaja Palestina yang sakit parah yang telah berada dalam tahanan Israel tanpa tuduhan atau pengadilan selama lebih dari setahun.
“Baik Amal maupun pengacara atau keluarganya tidak diberi tahu tentang alasan penangkapan dan penahanannya. Amal menderita penyakit autoimun parah yang membutuhkan perawatan dan pemantauan medis berkelanjutan,” kata badan-badan PBB itu dalam pernyataan bersama, WAFA melaporkan.
Pernyataan itu menyerukan “pembebasan Amal segera dan tanpa syarat dari penahanan sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.”
Menurut Konvensi Hak Anak, yang ditandatangani oleh Israel: “Penahanan anak-anak adalah upaya terakhir…. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk segera memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain yang sesuai, serta hak untuk menggugat keabsahan perampasan kebebasannya di depan pengadilan atau lembaga lain yang berwenang, independen, dan tidak memihak otoritas, dan untuk mengambil keputusan segera atas tindakan semacam itu.”
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
“Kasus Amal adalah salah satu kasus yang lebih lama di mana seorang anak Palestina ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan. Namun ini bukan kasus yang terisolasi. Saat ini, setidaknya tiga warga Palestina lainnya berada dalam penahanan administratif yang berusia di bawah 18 tahun ketika pertama kali ditahan,” kata pernyataan itu.
“Kami menggemakan seruan Sekretaris Jenderal PBB yang dalam Laporannya tentang Anak-anak dan Konflik Bersenjata, setiap tahun sejak 2015, mendesak Israel untuk mengakhiri penahanan administratif terhadap anak-anak. Praktik ini merampas kebebasan anak-anak dan harus segera diakhiri,” tegas pernyataan itu. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant