Jakarta, 16 Rabi’ul Awwal 1438/16 Desember 2016 (MINA) – Ketua Badan Kordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) Ali Mochtar Ngabalin meminta pemerintah segera membuat peraturan yang mengatur penyantunan dana untuk para mubaligh.
Hal itu disampaikannya karena banyak ditemui mubaligh yang lebih berorientasi pada materi, tidak mengedepankan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
“Mubaligh tidak boleh tertekan oleh kepentingan apapun, termasuk pada kepentingan amplop beserta isinya,” kata Ali Mochtar saat Musyawarah Nasional (Munas) II Bakomubin di Grand Cemara Hotel, Jakarta, Jum’at (16/12).
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Ali mengaku, pihaknya sudah berbicara dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait penghidupan bagi para mubaligh.
“Kemarin saya sudah bertemu Menteri Agama membahas regulasi terkait hal ini. Juga membahas kemungkinan untuk membentuk grup mubaligh bagi setiap ormas Islam di Indonesia menjadi satu,” kata dia.
Menurut Ali, masyarakat Muslim yang menjadi masyarakat mayoritas di Indonesia telah memberikan pemasukan cukup besar terhadap negara.
“Pemasukan negara sangat besar, baik melalui beban pajak dan non pajak, khususnya dari umat Islam. Maka negara harus terlibat dalam mengalokasikan regulasi bagi mubaligh,” ujarnya.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Di akhir penyampaiannya, Ali menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) bisa dibentuk oleh Pemerintah dengan masukan dari masyarakat.
“Nah kita di sini meminta Pemerintah untuk membuat regulasi terkait penyantunan dana bagi para mubaligh ini,” kata Ali Mochtar. (L/P011/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas