Wanita Al Irsyad Gelar Munas ke-13

Jakarta, MINA – Wanita Al Irsyad menggelar Musyawarah nasional () ke 13 di Gren Alia Hotel Kwitang, Jakarta, pada 26-28 November 2021.

Munas tersebut menghasilkan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dan Penguatan Organisasi dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah hingga Pengurus Cabang. Demikian keterangan yang diterima MINA, Senin (29/11).

Dalam kesempatan itu, ketua umum Pengurus Besar Wanita Al Irsyad, dra. Fahima Askar menyoroti gejala munculnya Narkolema yaitu Narkotika Lewat Mata alias pornografi.

“Disebut narkotika lewat mata karena pornografi membuat seseorang itu kecanduan seperti dampak menggunakan narkoba dan memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan mental serta kerusakan bagian otak kalangan anak dan generasi muda, termasuk pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Wanita Al Irsyad mewaspadai degradasi moral di kalangan generasi muda ini dengan membangun Ketahanan Keluarga sebagai bentengnya .

“Dalam hal ini, seorang Ibu berperan sangat penting dalam membentuk generasi yang tangguh dan memiliki kepribadian yang kuat, oleh karena itu Fahima Askar mendorong para kader Wanita Al Irsyad untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai Ibu atau calon ibu yang cerdas dalam mewaspadai ancaman degradasi moral yang sedang melanda generasi muda akibat kemajuan teknologi IT yang serba cepat, bukan hanya bagi kemanfaatannya tetapi juga daya rusaknya terhadap syaraf akibat pornografi yang banyak beredar di dunia maya,” ujarnya.

Menurutnya, sangat disayangkan munculnya Peraturan Menteri (Permendikbud no 30 tahun 2021) yang seharusnya dapat menjadi payung hukum dalam penegakan hukum yang adil dan beradab, isinya justru menjadi bumerang bagi pembentukan akhlak generasi muda dan telah menimbulkan polemik di masyarakat .

“Kami berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang seharusnya menjadi garda terdepan, dalam mengawal generasi muda yang beragama, berakhlak mulia, bermoral, beradab, berbudaya, dan berbudi luhur, khususnya dikalangan Civitas Akademika ,karena mereka adalah tunas bangsa dan calon pemimpin bangsa ini,”

“Kami juga berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat merumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materiil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya. (R/R11/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)