Banda Aceh, MINA – Ketua Presidium Balaisyura Khairani Arifin meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menunda pengesahan qanun hukum keluarga. Rencanya qanun tersebut akan disahkan pada pekan ketiga bulan September mendatang.
“Kita melihat isi draft rancangan qanun keluarga banyak yang harus direvisi, karena qanun yang digodok di DPRA tidak menjawab permasalahan lokal yang ada di Aceh,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Khairani dalam diskusi publik “Mendorong Qanun Aceh Tentang Hukum Keluarga yang Melindungi Perempuan dan Anak Secara Martabat”.
Dari hasil diskusi, Balaisyura merekomendasikan DPRA untuk menunda dulu pengesahaan rencana qanun hukum keluarga, untuk dikaji terlebih dahulu.
Baca Juga: Wamendiktisaintek Dorong Peran Organisasi Kemahasiswaan Dukung Pembangunan Nasional
Sehingga, ketika qanun disahkan, implementasi nanti menjadikan qanun sebagai penguat pertahanan keluarga, bukan sebaliknya.
“Disahkannya qanun jangan malah melemahkan sistem keluarga, tapi harus menjadi aturan yang menguatkan keluarga itu sendiri,” jelas Khairani.
Pihaknya menilai, isi qanun hukum keluarga justru mengadopsi peraturan lain yang sudah ada, seperti kompilasi hukum Islam dan juga aturan aturan undang-undang perkawinan secara nasional.
“Kalau kita baca isinya hampir 80 persen isi qanun merupakan adopsi dari kedua hukum tersebut,” kata Khairani.
Baca Juga: TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang
Khairani meminta, DPRA harus menunda pengesahan rancangan qanun keluarga, dan membuka ruang diskusi untuk mengkaji isi qanun. (L/AP/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI: Menjaga Kelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Umat Beriman