Balaisyura Minta DPRA Tunda Pengesahan Qanun Keluarga

Banda Aceh, MINA – Ketua Presidium Khairani Arifin meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh () untuk menunda pengesahan . Rencanya qanun tersebut akan disahkan pada pekan ketiga bulan September mendatang.

“Kita melihat isi draft rancangan qanun keluarga banyak yang harus direvisi, karena qanun yang digodok di DPRA tidak menjawab permasalahan lokal yang ada di Aceh,” ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Khairani dalam diskusi publik “Mendorong Qanun Aceh Tentang Hukum Keluarga yang Melindungi Perempuan dan Anak Secara Martabat”.

Dari hasil diskusi, Balaisyura merekomendasikan DPRA untuk menunda dulu pengesahaan rencana qanun hukum keluarga, untuk dikaji terlebih dahulu.

Sehingga, ketika qanun disahkan, implementasi nanti menjadikan qanun sebagai penguat pertahanan keluarga, bukan sebaliknya.

“Disahkannya qanun jangan malah melemahkan sistem keluarga, tapi harus menjadi aturan yang menguatkan keluarga itu sendiri,” jelas Khairani.

Pihaknya menilai, isi qanun hukum keluarga justru mengadopsi peraturan lain yang sudah ada, seperti kompilasi hukum Islam dan juga aturan aturan undang-undang perkawinan secara nasional.

“Kalau kita baca isinya hampir 80 persen isi qanun merupakan adopsi dari kedua hukum tersebut,” kata Khairani.

Khairani meminta, DPRA harus menunda pengesahan rancangan qanun keluarga, dan membuka ruang diskusi untuk mengkaji isi qanun. (L/AP/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Zaenal Muttaqin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.