Bank DKI Jakarta Relaksasi Kredit Kepada 2.199 Pelaku Usaha Mikro

Jakarta, MINA – Bank Pembangunan DKI Jakarta atau Bank DKI mengatakan, telah memberikan relaksi kredit kepada kepada 2.199 pelaku di ibu kota per 21 Juli. Sementara itu, total baki debet dari itu mencapai Rp.413,81 miliar.

Pemimpin Grup UMK Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan mengatakan, pihaknya menawarkan tiga jenis restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak covid-19, demikian keterangan yang diterima MINA

“Pertama, kami lakukan penangguhan pokok pinjaman. Kedua, kami turunkan suku bunganya. Kemudian, ketiga adalah penambahan tenor,” ujarnya, Rabu (22/7).

Selain relaksasi kredit mikro, Bank DKI juga memberikan restrukturisasi kredit ritel bagi pelaku usaha di ibu kota. Total realisasinya mencapai Rp119,9 miliar kepada 74 debitur.Bank DKI mencatat total portofolio debitur kredit mikro mencapai 6.267 nasabah dengan baki debet Rp882,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.586 nasabah dengan baki debet Rp467,9 miliar terdampak pandemi covid-19.

Sementara itu, total portofolio debitur kredit ritel mencapai 373 nasabah dengan baki debet Rp335,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 nasabah dengan baki debet Rp139,1 miliar terdampak pandemi Covid-19.

Ia melanjutkan Bank DKI telah melakukan enam langkah sebagai respon terhadap pandemi Covid-19. Pertama, perseroan melakukan pemetaan sektor yang terdampak.

“Seluruh personel Bank DKI kami minta untuk aktif menghubungi para debitur, tidak menunggu mereka melapor ke kami. Kami berinteraksi menanyakan bagaimana dengan kondisi usahanya dan keluarganya, apakah aman dari pandemi,” ucapnya.Kedua, Bank DKI lantas menghitung eksposur risiko bagi industri yang sangat berdampak pandemi Covid-19. Ketiga, Bank DKI melakukan identifikasi per debitur terdampak.

Ketiga, Bank DKI menyusun skenario pelaksanaan restrukturisasi kredit. Kelima, Bank DKI menyusun kebijakan restrukturisasi sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, Bank DKI melakukan sosialisasi dan komunikasi terhadap seluruh pegawai tentang restrukturisasi tersebut.

Seperti diketahui, OJK mengatur restrukturisasi kredit melalui POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Per 6 Juli 2020, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp769,55 triliun kepada 6,72 juta debitur. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.