Jakarta, MINA – Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8).
Nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta.
Ia mengatakan, ketujuh pecahan yang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang sudah ada.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Uang pecahan kertas baru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan, dan flora pada bagian belakang yang pecahan tersebut.
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 bersamaan dengan momen kemerdekaan Indonesia, di mana uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara ikut andil dalam merekatkan semangat persatuan dan keutuhan Indonesia. (R/R6/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan