Jakarta, MINA – muamalat/">Bank Muamalat Indonesia menyampaikan penjelasan mengenai beredarnya kembali berita tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap pengawasan OJK pada tujuh bank.
Chief Executive Officer (CEO) muamalat/">Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, berita yang beredar tersebut mengutip pemberitaan media Kontan tanggal 12 Mei 2020 yang merupakan berita lama tetapi disebarkan kembali atau di recycle.
Dia memastikan bahwa muamalat/">Bank Muamalat hingga saat ini tetap beroperasi secara normal dan menjalankan bisnis seperti biasa.
Berdasarkan laporan keuangan per Maret 2020, rasio keuangan muamalat/">Bank Muamalat juga masih sesuai dengan ketentuan regulator.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Menurutnya, dana nasabah juga tetap aman karena muamalat/">Bank Muamalat merupakan bank peserta penjaminan LPS.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saat ini perseroan tetap dalam kondisi yang aman dan nasabah dapat bertransaksi secara normal baik secara online maupun offline,” kata Permana sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Rabu (10/6).
“Jadi link berita yang ramai tersebar tersebut sudah out of date dan tidak relevan lagi karena sudah dijelaskan oleh OJK dan BPK secara langsung. muamalat/">Bank Muamalat sendiri juga telah mengeluarkan statement penjelasan pada saat berita itu muncul bulan lalu,” ujarnya.
OJK juga telah mengeluarkan pernyataan di media pada tanggal 8 dan 9 Mei 2020 yang menyatakan bahwa hasil audit BPK tersebut tidak mencerminkan kualitas pengawasan OJK secara keseluruhan dan juga bahwa OJK telah melaksanakan berbagai langkah peningkatan kualitas pengawasan sebagaimana concern dari BPK.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Sedangkan BPK juga telah mengeluarkan pernyataan di media bahwa “Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Nasabah Tujuh Bank Tak Perlu Khawatir” pada tanggal 18 Mei 2020.
Dia menambahkan institusi perbankan, termasuk muamalat/">Bank Muamalat, merupakan the most regulated institution yang tunduk dan bernaung di bawah ketentuan beberapa regulator, termasuk diantaranya adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Selain itu, kata Permana, muamalat/">Bank Muamalat merupakan bank syariah pertama di Indonesia yang memiliki fundamental yang kuat.
Baru-baru ini perseroan memperingati milad ke-28 pada tanggal 1 Mei lalu. muamalat/">Bank Muamalat juga terus mencatatkan prestasi sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Pada Mei 2020 lalu muamalat/">Bank Muamalat memperoleh penghargaan Peringkat 1 Digital Brand Award 2020 dari Majalah InfoBank untuk Bank Syariah buku 2 dan Best Overall Bank Umum Syariah Peringkat 2.
muamalat/">Bank Muamalat juga mendapatkan Best Overall Kartu Debit Bank Umum Syariah Peringkat 2.
Sedangkan di kancah internasional, muamalat/">Bank Muamalat juga menerima penghargaan dari The Digital Banker di ajang Digital CX Awards 2020 dan berhasil meraih the Best Customer Experience – ATM untuk Omni Channels serta predikat Highly Acclaimed untuk Best Customer Experience in Islamic Banking.
Belum lama ini, muamalat/">Bank Muamalat juga meresmikan Priority Lounge bagi nasabah Muamalat Prioritas di lima kota di Indonesia secara digital.
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng
“Hal tersebut menunjukkan bahwa muamalat/">Bank Muamalat terus menerus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para nasabahnya,” pungkas Permana.(L/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wapres: Ekonomi Syariah Arus Baru Ketahanan Ekonomi Nasional