Bank Syariah Solusi Muamalah

Ilustrasi. (Unikama)
Ilustrasi. (Unikama)

Bandar Lampung, 16 Jumadil Akhir 1437/26 Maret 2016 (MINA) – Imamul Muslimin, KH Yakhsyallah Mansur, MA mengatakan bahwa menjadi solusi bermuamalah, walaupun dalam pelaksanaanya masih memiliki banyak kekurangan.

“Permasalahan bank syariah sudah jelas dan fatwa belum dibatalkan bahwasanya bank syariah sebagai solusi. Sekali lagi, memang belum sempurna, dalam ushul fiqih diriwayatkan ‘apabila kita belum dapat melaksakan semuanya, maka jangan tinggalkan semuanya’. Jadi, sekali lagi bank syariah adalah solusi,” tegasnya.

Bank syariah merupakan bank yang pelaksanaan seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Di dalam bank syariah, bagi hasil yang diberikan kepada penyimpan disesuaikan dengan hasil yang didapatkan oleh bank, sedangkan bank konvensional memberikan suku bunga yang lebih tinggi kepada peminjam dibandingkan bunga yang didapat oleh peminjam itu sendiri atau yang biasa disebut dengan negatif spread.

Namun, perkembangan bank syariah kian menurun dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat berbankan syariah dan persepsi yang kurang baik terhadap bang syariah.

Pada tahun 2015, asset bank syariah menurun dikarenakan beberapa faktor seperti memburuknya kondisi ekonomi, porsi penyaluran pembiayaan ke korporate lebih besar dibandingkan dengan sektor UMKM, minimnya pengusaha muslim yang memanfaatkan bank syariah, sulitnya melakukan perkembangan bisnis karena kebijakan internal dan seharusnya kondisi bank syariah saat ini tampil elegan. (L/K08/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)