Lampung, MINA – Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, menyoroti adanya kerawanan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilihan daerah (Pilkada) Provinsi Lampung tahun 2024, yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak terdaftar dan tidak memiliki surat keputusan untuk bertugas.
“Tugas Pantarlih diwakilkan kepada orang lain atau istilahnya dijokikan,” kata Gistiawan dikutip Ahad (30/6).
Gistiawan menyebutkan bahwa kasus perjokian ini pernah terjadi pada Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu, di mana Pantarlih mewakilkan tugasnya kepada saudara atau anaknya.
Ia menegaskan bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus segera menegur atau mengingatkan jika menemukan praktik tersebut saat melakukan pengawasan lapangan. Sebab, proses coklit dengan cara ini tidak tepat dan tidak memenuhi aspek legalitas.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“PKD punya kewenangan untuk mengingatkan teman-teman Pantarlih jika memang ada hal yang tidak tepat dalam prosesnya,” ujar Gistiawan.
Ia juga mengimbau agar proses Coklit harus dilakukan door to door dan tidak diwakilkan kepada orang lain.
“Jika ada temuan perjokian, kami langsung memberikan saran perbaikan (Coklit ulang) di lokasi temuan,” tambahnya.
Selain perjokian, Gistiawan juga menyoroti kerawanan lainnya, seperti pemilih yang masih masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Ada pula pemilih yang sudah meninggal tetapi masih masuk dalam data,” ujarnya.
Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait lokasi mana saja yang sudah menyelesaikan proses coklit. Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan melakukan uji berkunjung ke rumah warga yang sudah dicoklit guna memastikan apakah prosesnya sudah sesuai atau tidak.
“Kami imbau proses coklit harus door to door dan pastikan sesuai data kependudukannya,” kata Gistiawan.
Ia menambahkan, proses Pantarlih termasuk salah satu titik rawan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.[]
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)