Beberapa Merek Kosmetik Dipalsukan

Jakarta, MINA – Beberapa merek produk kosmetik yang dipalsukan ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan  Republik Indonesia (Badan POM RI) yang diduga kuat mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik.

Produk tersebut, yaitu Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.

Menurut Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, produk tersebut ditemukan dan disita BPOM RI di daerah Jakarta dan Serang dalam 3 bulan terakhir ini. Beberapa temuan tersebut merupakan merek yang dipalsukan.

Selama tahun 2018, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai 106.9 miliar rupiah. Tingginya angka temuan yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetika.

“Untuk itu, belajar dari kasus-kasus produksi dan distribusi kosmetik ilegal di seluruh Indonesia, BPOM RI tak hentinya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak dalam memilih produk kosmetika dan tidak tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar,” katanya dalam acara kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bertajuk “Kampanye Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial” di Balai Kartini, Jakarta, Senin (13/8).

Ia menilai, menjadi salah satu target edukasi BPOM RI karena generasi milenial-lah yang akrab dengan dunia digital.

“Generasi milenial lebih sering terpapar dengan beragam informasi tentang kosmetika melalui iklan online serta beauty blogger dan beauty vlogger yang sekarang sedang marak. Melalui acara ini, kami ingin mengajak mereka untuk belajar memilih dan menggunakan kosmetik yang aman, bermutu, dan bermanfaat”, ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa generasi milenial berperan besar dalam mencegah dan menurunkan peredaran kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

“Kalian dapat berperan antara lain dengan mengedukasi dan mengajak orang lain, kerabat, maupun teman untuk ikut serta memilih kosmetika yang aman dan tidak mudah tergoda oleh iklan. Atau kalian juga dapat melapor ke BPOM RI bila mencurigai adanya kegiatan produksi atau mengedarkan kosmetika ilegal dan/atau dicurigai mengandung bahan dilarang/berbahaya di lingkungannya,” paparnya. (R/R10/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.