Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berani Main Judi Online? Siap-Siap Bansos Dicabut Pemerintah

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ans. - 32 detik yang lalu

32 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi judi online. (Gambar: Fpik)

Jakarta, MINA – Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas judi online.

“Dari PPATK, saya mendengar ada sekitar 500 ribuan rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online,” kata Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin di Jakarta, Ahad (13/7).

Berdasarkan data PPATK, tercatat sebanyak 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi terkait aktivitas judi online. Menanggapi temuan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pengurangan hingga pencabutan bantuan sosial bagi para pelanggar.

Baca Juga: Kiyai Cholil Nafis Dukung Fatwa Haram Penggunaan ‘Sound Horeg’

“Nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi pertama bisa dikurangi bantuannya, sanksi kedua bisa dicabut tidak dapat bantuannya,” tegas Ketua Umum DPP PKB itu.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh penerima bansos agar menggunakan bantuan tersebut sebagaimana mestinya dan tidak menyalahgunakannya untuk aktivitas negatif seperti judi online.

“Saya peringatkan kepada semua penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu,” tegasnya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Umumkan Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN

Rekomendasi untuk Anda