Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berantas Ilegal Fishing, Kejari Sabang Terima Penghargaan

Admin - Kamis, 22 November 2018 - 15:35 WIB

Kamis, 22 November 2018 - 15:35 WIB

8 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Sabang, atas perannya dalam melakukan pemberantasan penangkapan ikan atau ilegal fishing di laut Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra pada hari Kamis (22/11) mengatakan, piagam yang diterimnya di Jakarta tersebut atas jasa dan kontribusinya dalam penanganan kasus Kapal FV STS-50 di Sabang.

Piagam diserahkan langsung oleh Mentri Kelautan dan perikanan sekaligus Komandan Satuan Tugas Pemberantasan dan Penangkapan Ikan secara ilegal, Susi Pudjiastuti kepada Pimpinan Kejari Sabang bersama stafnya terkait pemberantasan praktek pencurian ikan di laut Indonesia oleh Kapal FV STS-50 berbendera Togu, Afrika Selatan.

Menurutnya, pemberian penghargaan tersebut dilakukan bersamaan dengan serah terima jabatan Kepala Pelaksana Harian Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) dari Laksamana Madya Achmad Taufiqurochman kepada Laksamana Madya Wuspo Lukito.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Selain itu, penghargaan juga merupakan keberhasilan Indonesia dalam memberantas pencurian ikan di laut Indonesia, khususnya yang dilakukan oleh kapal-kapal asing dan juga sebagai wujud kedaulatan NKRI atas batas wilayah lautnya.

Sebelumnya pada Jumat 6 April 2018, kapal STS-50 berbendera Togo Afrika Selatan yang dinahkodai terdakwa Matveev Aleksandr, kewarganegaraan Rusia, ditangkap oleh TNI AL Sabang (KAL Simeulue) di perairan Sabang sekira pukul 16.00 WIB.

Kapal itu ditangkap saat melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan kondisi alat penangkap ikan yang berada dikapal tidak disimpan didalam palka kapal.

Hasil persidangan di Pengadilan Negeri Sabang pada Kamis, 2 Agustus 2018, nahkoda kapal dinyatakan bersalah dan divonis denda Rp 200 juta.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

Matveev dinyatakan bersalah melanggar Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Atas putusan itu, satu unit kapal FV STS-50, peralatan kapal FV STS-50 terdiri dari GPS, kemudi, alat komunikasi, dan alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, serta alat tangkap jaring gill net siap pakai 600 buah dan yang belum dirangkai 118 buah disita oleh negara. (L/AP/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Rekomendasi untuk Anda