BI Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional  

Peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional.

Jakarta, MINA – (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interkoneksi (saling terhubung) antar switching dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan) sistem pembayaran nasional.

Dalam acara peluncuran GPN pada Senin (04/12) di Gedung BI, Jakarta, Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo memberikan sambutan yang menjelaskan GPN.

Menurutnya, terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama, menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan settlement secara domestik.

Kedua, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.

Dan ketiga, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan.

“GPN juga dihadirkan sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program Pemerintah termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce,” ujarnya.

Untuk mencapai sasaran tersebut BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Melalui kebijakan tersebut diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, yang berdampak pada biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel).

Sebagai awal dari keberadaan GPN, masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional yang digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant/pedagang dalam negeri.

Penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel. Dengan penggunaan logo tersebut, kartu ATM/debet dimaksud dapat diterima dan digunakan secara lebih luas oleh masyarakat tanpa mengesampingkan keberadaan instrumen pembayaran yang menggunakan logo internasional.

Pada kesempatan acara peluncuran GPN, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Konsorsium (PK) Pendirian Lembaga Services antara empat Bank Buku 4 dan empat lembaga switching GPN, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung implementasi GPN yaitu PKS Interkoneksi Switching antara empat lembaga switching GPN, PKS Interoperabilitas Kartu Debit antara tujuh bank, dan PKS Uang Elektronik antara empat penerbit Uang Elektronik.

Adapun peluncuran GPN ini dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang disaksikan oleh sejumlah Jajaran Bank Indonesia, OJK, Pejabat Eselon I Kementerian BUMN dan Direksi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta perusahaan swasta. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)