Jakarta, MINA – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jamaah, naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta.
Namun, kenaikan tersebut belum berarti biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah ikut naik sebesar Rp20 juta karena pemerintah mengusulkan skema pembiayaan yang lebih besar dari nilai manfaat dana haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf baru-baru ini mengatakan penyesuaian BPIH 2027 diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
Dari total BPIH sekitar Rp107,34 juta, pemerintah mengusulkan sekitar 60 persen atau Rp64,2 juta dibiayai melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara jamaah menanggung sekitar 40 persen atau Rp42,8 juta melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Kenaikan total BPIH dipengaruhi sejumlah komponen, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, peningkatan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Biaya penerbangan juga mengalami kenaikan seiring meningkatnya harga avtur.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi biaya resmi haji 2027. Komisi VIII DPR RI akan membahas secara lebih rinci usulan BPIH melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH, termasuk mengevaluasi setiap komponen biaya dan skema pembiayaannya agar tetap rasional serta tidak memberatkan jamaah.
Rencana penggunaan nilai manfaat yang lebih besar juga menjadi perhatian karena dana tersebut berasal dari hasil pengelolaan setoran jamaah haji. Sejumlah anggota DPR mengingatkan agar penggunaan nilai manfaat tetap memperhatikan kepentingan jutaan calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Dengan demikian, informasi mengenai “BPIH naik Rp20 juta” tidak dapat disamakan dengan jamaah harus membayar Rp20 juta lebih mahal.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Besaran Bipih yang benar-benar harus dibayarkan jamaah masih menunggu hasil pembahasan pemerintah dan DPR. Jika skema 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih disetujui, beban langsung jemaah diproyeksikan sekitar Rp42,8 juta. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic