Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wamenhaj: Data 400 ribu Jamaah Invalid, Antrean Rata-Rata 14 Tahun Saja

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 28 September 2026 - 21:56 WIB

Senin, 28 September 2026 - 21:56 WIB

47 Views ㅤ

Wamenhaj: Data 400 ribu Jamaah Invalid, Antrean Rata-Rata 14 Tahun Saja
Wakil Menteri Agama, Dahnil Anzar Simanjuntak (foto : Kementian haji dan umrah)

Jakarta, MINA — Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia kini disebut rata-rata menjadi 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi besar-besaran terhadap data antrean.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Senin (28/9) angka tersebut turun dari masa tunggu yang sebelumnya mencapai 49 tahun pada antrean terlama.

Dahnil menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9). Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah mengubah formula sehingga masa tunggu secara administratif turun menjadi rata-rata 26 tahun.

Upaya berikutnya dilakukan dengan memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah haji yang tercatat dalam daftar antrean. Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid, sehingga data antrean dapat dihitung kembali berdasarkan kondisi faktual.

Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Dahnil mengatakan, hasil penghitungan faktual menunjukkan jemaah yang berangkat haji tahun ini rata-rata telah menunggu sekitar 14 tahun. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden untuk terus mencari formula guna memperpendek masa tunggu haji.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menyebut proses pemutakhiran diperlukan untuk memastikan daftar tunggu benar-benar mencerminkan jemaah yang masih aktif.

Data yang berisiko tidak valid antara lain perlu dicocokkan dengan data kependudukan, termasuk kemungkinan adanya jemaah yang telah meninggal dunia.

Selain pembenahan daftar tunggu, pemerintah juga terus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya mengatakan jumlah daftar tunggu nasional mencapai sekitar 5,8 juta orang dan pemerintah melakukan verifikasi untuk memastikan transparansi serta keadilan pelayanan bagi calon jemaah. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!

Rekomendasi untuk Anda

Menhaj Ungkap Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik
Indonesia
Wamenhaj: Data 400 ribu Jamaah Invalid, Antrean Rata-Rata 14 Tahun Saja
Indonesia
Indonesia
Indonesia