Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka kemungkinan menggunakan maskapai alternatif dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Langkah tersebut menjadi salah satu opsi pemerintah untuk menekan biaya penerbangan yang menjadi komponen besar dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriawan, baru baru ini mengatakan, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan sejumlah maskapai untuk memperoleh biaya penerbangan yang lebih efisien.
Menurutnya, pembahasan dilakukan berulang kali melalui pertemuan langsung maupun secara daring, namun hingga kini belum ada angka final yang disepakati.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Ian menjelaskan, biaya penerbangan memiliki porsi sekitar 40 persen dari keseluruhan BPIH. Karena itu, pemerintah menghitung kemungkinan melibatkan maskapai lain yang mampu menawarkan harga lebih kompetitif dengan tetap memperhatikan aspek pelayanan kepada jamaah.
Opsi tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah telah menetapkan maskapai pengganti. Kemenhaj masih melakukan kalkulasi terhadap berbagai skema penerbangan, termasuk dampaknya terhadap pelayanan dan operasional jamaah selama keberangkatan maupun kepulangan.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,3 juta per jamaah. Dari angka tersebut, Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung jamaah diusulkan sekitar Rp42,94 juta atau 40 persen, sedangkan sekitar 60 persen atau Rp64,37 juta bersumber dari nilai manfaat dana haji.
Pembahasan BPIH 2027 masih berlangsung bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI. Kemenhaj menargetkan pembahasan dapat diselesaikan pada akhir September 2026, dengan biaya penerbangan menjadi salah satu komponen yang masih menentukan besaran akhir BPIH. []
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
TAG: Maskapai Alternatif, Biaya Haji, Haji 2027, BPIH 2027, Biaya Penerbangan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic