Bogor, MINA – Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan draft “Kode Etik Dai di Media Elektronik” yang penyusunannya saat ini berada pada tahap kedua.
“Kode etik ini merupakan tindak lanjut dari Seruan Menteri Agama pada 28 April 2017 yang lalu,” kata Direktur Penerangan Agama Islam Khoirudin, Kamis (20/10).
Ia menambahkan, Kode Etik tersebut sangat penting sebagai panduan bagi dai dalam bentuk sistem norma, nilai, dan aturan tertulis yang diperuntukkan bagi pelaku dakwah, lembaga penyiaran dakwah, dan pembuat konten dakwah yang disiarkan melalui TV, radio, maupun film.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Khoiruddin menjelaskan, Kode Etik tersebut akan mengatur 4 pilar utama dai yang harus memiliki pemahaman (wawasan) tentang Al-Quran dan Al-Hadis; memiliki wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Lalu juga mengatur tentang adab-adab berdakwah, antara lain bahwa dai harus mampu membaca Al-Quran dan Al-Hadis dengan baik; tidak menafsirkan ayat atau hadis dengan penjelasan yang tidak pantas.
Kemudian, mengatur juga tentang tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji, tidak menyampaikan materi yang mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain, tidak bermuatan kebohongan.
Khoiruddin mengatakan, nantinya Tim Pengawas juga akan dibentuk yang memiliki tugas menganalisa, menilai, dan mengevaluasi program dakwah di media elektronik, melakukan pendampingan dalam proses pembuatan program dakwah, menginventarisasi program-program siaran dakwah yang melanggar Kode Etik dan nilai-nilai agama.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Serta menindaklanjuti bersama dengan KPI dari aduan masyarakat. Sedangkan keanggotaan tim terdiri dari Kemenag, Kemen Kominfo, KPI, MUI, asosiasi TV dan radio, ahli media, dan akademisi,” katanya. (L/R08/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta