Bogor, MINA – Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kegiatan perumusan draft “Kode Etik Siaran Dakwah di Media Elektronik” di Bogor selama tiga hari dan acara ditutup pada Sabtu (21/10).
Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen Bimas Islam Thobib Al Asyhar mengatakan, draft akan disempurnakan lagi dalam forum lain dan nanti setelah selesai akan disampaikan kepada Menteri Agama.
“Setelah tiga hari berjibaku dan mewakafkan diri (merancang draft), alhamdulillah sudah mendapatkan draft yang mendekati sempurna,” kata Thobib dalam acara penutupan.
Penyusunan draft sendiri dipimpin oleh dirinya yang dihadiri peserta sebanyak 40 orang, diantaranya hadir perwakilan dari KPI, MUI, PBNU, Muhammadiyah, TVRI, RRI, dan pejabat Kementerian Agama.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Ia menambahkan, targetnya tahun ini draft tersebut selesai dibuat. Thobib menegaskan, Kementerian Agama sama sekali tidak menghambat dakwah Islam tetapi untuk mendampinginya.
Gambaran Kode Etik tersebut seperti acuan untuk para dai berdakwah di media elektronik seperti tv, radio, dan internet, misalnya Youtube atau Instagram agar dakwah Islam Rahmatan Lil Alamin semakin tersebar.
Ia mengatakan, pendampingan atau pengawasan terhadap program-program dakwah yang ada di media elektronik itu dikembalikan ke pemangku kebijakan yang berwenang.
“Kalau tv, radio dikembalikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kalau untuk di internet seperti Youtube kita kembalikan kepada Kominfo yang memeliki kewenangan,” katanya. (L/R08/RS3)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Mi’raj News Agency (MINA)