Jakarta, MINA – Bank BNI Syariah memfasilitasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan layanan virtual account (akun maya) untuk memperluas ekspansi bisnis dan dapat meningkatkan transparansi keuangan secara bijaksana dan aman pada setiap transaksinya.
”Kami berharap layanan ini dapat memudahkan kontrol pengelolaan keuangan seluruh anggota IKAHI, misalnya dalam hal transfer iuran, pihak keuangan akan mudah merecord berdasarkan kode virtual accout,” kata Iwan Abdi, SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah.
Layanan virtual account tersebut diimplementasikan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah bersama Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Suhadi dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKAHI, Kadar Slamet bertempat di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (6/2).
Menurut Iwan, sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Mahkamah Agung dalam memenuhi kebutuhan transaksi perbankan yang Hasanah dan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk layanan virtual account bagi lebih dari 7.000 hakim anggota IKAHI di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Kerjasama tersebut telah berjalan diantaranya payroll gaji, fasilitas e-collection untuk biaya perkara kasasi, kerjasama co-branding BNI IB Hasanah Card, dan pembayaran biaya perkara untuk 30 pengadilan tingkat pertama di tiga lingkungan peradilan.
Sementara itu, Suhadi menanggapi positif kerjasama tersebut dengan berharap dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
“Dengan mengutamakan transparansi dan akuntabel, sehingga hal ini sejalan dengan upaya kami sebagai penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi bagi masyarakat,” pungkasnya. (R/Sj/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon