BNI Syariah Luncurkan Website Wakaf Hasanah

Jakarta, 19 Safar 1438/19 November 2016 (MINA) – BNI Syariah Luncurkan Website Wakaf Hasanah sebagai layanan digital untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf dengan prinsip syariah melalui rekening BNI Syariah di Gedung Bursa Efek, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11) pagi.

Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar berdasarkan informasi Badan Wakaf Indonesia, saat ini masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang wakaf produktif yaitu dana wakaf yang diinvestasikan untuk menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Imam.

Berdasarkan data tersebut lebih dari 90 persen peruntukan tanah wakaf masih dalam bentuk bidang pendidikan masjid dan pemakaman. Padahal potensi aset produktif per tahun 2014 dapat menjadi Rp 60 Triliun (sumber BWI Tahun 2014) yang dikembangkan di brbagai sektor usaha produktif.

Melihat potensi tersebut BNI Syariah menginisiasi layanan Website Wakaf Hasanah BNI Syariah yakni layanan digital yang memfasilitasi masyarakat yang ingin berwakaf dalam bentuk tunai untuk kepentingan umat sesuai dengan prinsip syariah melalui rekening BNI Syariah.

Selain itu juga,“untuk disalurkan ke lembaga-lembaga professional yang terdaftar sebagai nadzir atau pengelola wakaf diawali Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar dan Badan Wakaf Indonesia dengan proyek-proyek wakaf seperti sumur, commercial tower, rumah sakit dan training center.

Program wakaf Hasanah dapat mengumpulkan dana wakaf Rp 50 Miliar untuk berbagai proyek wakaf lembaga ini dengan adanya website wakaf hasanah. Imam mengharapkan masyarakat dapat mewujudkan gaya hidup hasanah yaitu menyebarkan kebaikan kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

Dia menambahkan, masyarakat yang ingin menginvestasikan hartanya untuk kepentingan dunia dan akhirat dapat menikmati transaksi digital e-banking seperti ATM, SMS Banking, Mobile Banking dan internet Banking didukung oleh platform IT BNI Induk, tambah Imam.

“Dengan website https://wakafhasanah .bnisyariah.co.id  ditampilkan informasi catalog proyek yang dikelola oleh nadzir dan akan mendapatkan pendanaan dari wakaf masyarakat sebagai wakif (pemberi wakaf),” terang Imam.

Imam berharap melalui website wakaf Hasanah wakif dapat memlilih jenis proyek yang diinginkan Website wakaf Hasanah ini memiliki tagline “karena harta dibawa mati”. kata Imam.

“Karena dalam QS. Ali Imran:92 disampaikan, kamu sekali-kali sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahui semoga upaya ini dapat menjadikan wakaf sebagai gaya hidup muslim,” kata Imam mengutip ayat alquran.

Hadir pula Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad serta praktisi ekonomi syariah anggota Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). (L/P002/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Bahron Ansori