Jakarta, MINA – Modus operandi peredaran gelap narkoba semakin beragam. Berbagai cara dilakukan sindikat dalam menjangkau pembeli. Salah satu yang dilakukan adalah mengirimnya melalui jasa penitipan barang.
Maraknya bisnis ojek daring, sebagai salah satu penyedia jasa penitipan barang berbasis aplikasi, menjadikan sektor ini rawan tindak pidana narkotika. Melihat hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai perlu adanya upaya kerja sama antara BNN dengan penyedia jasa penitipan barang.
Grab sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia aplikasi pemesanan jasa transportasi dan pengiriman barang, menjadi pelopor dilakukannya kerja sama ini.
Kerja sama ini tak hanya bertujuan untuk menjalin sinergitas antar instansi dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN, juga meningkatkan pemahaman kurir Grab tentang bahaya penyelundupan narkoba yang bisa saja menyeret mereka.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
Secara seremonial, kerjasama antara BNN dan Grab resmi ditandatangani oleh Kepala BNN, Heru Winarko, bersama Direktur PT Soulusi Transportasi Indonesia, Ridzki D Kramadibrata, di Gedung BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/5).
Kedua pihak sepakat untuk saling bersinergi dalam upaya P4GN, salah satunya penyebarluasan informasi bahaya narkoba dan pengawasan terhadap pengiriman barang yang diindikasi sebagai narkoba.
Selain itu, Grab Indonesia juga sepakat untuk membentuk relawan antinarkoba, melakukan pembinaan dan peningkatan peran serta penggiat anti narkoba, pertukaran data informasi pada sistem manifest data terkait P4GN, Serta melaksanakan tes uji narkoba. Grab Indonesia juga akan memberikan kemudahan akses kepada BNN dalam melakukan tindakan hukum terkait tindak pidana narkotika.
“Suatu kehormatan bagi kami bisa menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional,” ujar Ridzki saat memberi sambutan.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Menurutnya, kerja sama yang terjalin anatara BNN dan Grab Indonesia dapat memberi motivasi bagi para driver untuk turut membantu upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba.
Ridzki juga menyampaikan pihaknya kerap menemukan barang mencurigakan namun tidak tahu harus dilaporkan ke mana. Sanksi tegas juga akan diberikan pihak Grab Indonesia kepada para drivernya jika kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan tindak tegas jika ada driver Grab yang melakukan pelanggaran dan akan segera kami putus mitra,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN mengatakan pihaknya melihat kerja sama ini merupakan peluang besar bagi BNN untuk menyosialisasikan P4GN melalui Grab Indonesia. Grab Indonesia sudah tersedia di 222 kota di Indonesia dan memiliki lebih dari 5 juta mitra driver.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Jika Driver Grab membawa barang mencurigakan bisa koordinasi dengan kami untuk memastikan barang yang dibawa bukan narkoba. Secara teknis pelaksanaannya akan koordinasikan lebih lanjut setelah PKS (penandatanganan kerja sama),” ujar Heru kepada awak media.
Dengan adanya kerja sama ini, BNN berharap dapat mempersempit ruang gerak Bandar dalam mengedarkan narkoba. Disamping itu, pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat akan semakin luas. (L/R11/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren