Oleh Ali Farkhan Tsani, Duta Al-Quds Internasional
Boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Zionis bukan hanya sikap moral, tapi juga bagian dari perjuangan membela kebenaran dan keadilan.
Fatwa Syaikh Prof. Yusuf al-Qaradhawi, ulama terkemuka dari Mesir yang semasa hidupnya menjadi Ketua Persatuan Ulama Internasional, menyatakan bahwa boikot merupakan bagian dari jihad ekonomi.
Syaikh al-Qaradhawi menegaskan, “Setiap sen yang masuk ke Zionis dari produk mereka akan digunakan untuk membunuh rakyat Palestina.”
Baca Juga: Medsos, Ladang Amal Shaleh Yang Terlupakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai pernyataannya menegaskan bahwa umat Islam wajib mendukung perjuangan Palestina, di antaranya melalui anjuran boikot produk-produk yang secara langsung atau terafiliasi mendukung penjajahan Zionis atas Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
Beberapa dalil yang menjadi pertimbangan fatwa MUI tersebut antara lain larangan berbuat kerusakan meskipun dalam keadaan perang, antara lain: Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 11).
Juga ayat Al-Qur’an tentang larangan membunuh sesama manusia, “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (Q.S. Al-Isra [17]: 33).
Baca Juga: Jama’ah Adalah Benteng Terakhir di Tengah Badai Fitnah
Ayat lain menyebutkan, “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 32).
Ada juga kewajiban saling menolong dalam kebaikan dan takwa, “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…” (Q.S Al-Ma’idah [5]: 2).
Termasuk perintah menolong kaum yang tertindas, “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah di antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak…” (Q.S. An-Nisa [4]: 75).
Adapun di dalam hadits dikatakan, “Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya.” (H.R. Muslim).
Baca Juga: Rendah Hati di Zaman yang Mengagungkan Eksistensi
Fatwa MUI tersebut tentu dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina dan menyerukan umat Islam untuk tidak mendukung produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Fatwa juga menekankan pentingnya memberikan dukungan kepada perjuangan rakyat Palestina, termasuk dalam bentuk ekonomi.
Tentu saja memang bahwa fatwa MUI tentang boikot tersebut, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun meskipun tidak mengikat, fatwa tersebut setidaknya menguatkan gerakan boikot di kalangan umat Islam Indonesia, yang terlihat dari berbagai kampanye dan aksi di media sosial.
Fatwa MUI tersbeut memang bukanlah hukum positif yang mengikat secara legal, melainkan sebuah panduan moral dan agama.
Yang jelas, boikot adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar dan jihad tanpa kekerasan yang dapat melemahkan ekonomi zionis. Ini bukan sekadar aksi protes, tapi bagian dari kewajiban solidaritas terhadap sesama muslim dan perjuangan pembebasan Al-Aqsa dan kemerdekaan Palestina.
Baca Juga: Belajar Memaafkan Meski Hati Belum Ikhlas
Gerakan boikot bukanlah sekadar ekonomi, tapi aksi tekanan global terhadap penjajahan, genosida dan aprtheid yang dilakukan Zionis.
Jika kita belum bisa angkat senjata, minimal angkat kesadaran, dan jangan biarkan uang kitamengalir ke kantong penjajah. Setiap rupiah yang kita belanjakan adalah suara. Maka, dengan melemahkan ekonomi penjajah, politik mereka akan ikut melemah.
Karenanya, boikot adalah bentuk dukungan nyata. Boikot bukan sekadar soal dagang atau jual beli. Tapi perlawanan atas penjajahan. Ia bersumber dari hati nurani, dikuatkan oleh dalil syar’i, dan ditopang oleh fatwa para ulama. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jangan Hanya Islam di KTP, Jadikan Islam di Hati