NAZAR merupakan salah satu bentuk ibadah yang menunjukkan kesungguhan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah ﷻ dengan mewajibkan atas dirinya suatu amalan yang pada asalnya tidak wajib. Di antara bentuk nazar yang sering dibahas para ulama adalah nazar untuk melaksanakan shalat di Masjidil Aqsa.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِأَنَّ رَجُلًا قَامَ يَوْمَ الْفَتْحِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ لِلَّهِ إِنْ فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْكَ مَكَّةَ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ رَكْعَتَيْنِ قَالَ صَلِّ هَاهُنَا ثُمَّ أَعَادَ عَلَيْهِ فَقَالَ صَلِّ هَاهُنَا ثُمَّ أَعَادَ عَلَيْهِ فَقَالَ شَأْنُكَ إِذَنْ
Dari Jabir bin Abdullah bahwa seseorang berdiri pada saat penaklukan Makkah, kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernazar untuk Allah, seandainya Allah menaklukkan Makkah melalui anda maka saya akan melakukan shalat di Baitul Maqdis sebanyak dua rakaat. Beliau bersabda: “Shalatlah di sini!” kemudian ia mengulang perkataannya kepada Nabi. Kemudian Rasulullah ﷺ berkata: “Shalatlah di sini!” Kemudian ia mengulang perkataan kepada beliau. Maka beliau berkata: “Terserah engkau, jika demikian.” (HR Tirmizi).
Posisi ketika itu, mereka sedang berada di Masjid al-Haram, dan Masjid al-Haram bagian dari tempat yang utama untuk melakukan shalat sebagaimaa hadits-hadits yang disebutkan di atas, sedang ia bernazar untuk melaksanakan shalat di Masjid al-Aqsha yang keutamaanya di bawah Masjid al-Haram, maka Nabi pun seketika menyuruhnya untuk shalat di Masjid al-Haram saja.
Dalam kasus ini kita dapat berkesimpulan bahwa siapa pun yang melakukan nazar untuk melakukan suatu ketaatan di suatu tempat, tapi keutamaan tempat ia mengucap nazar lebih utama ketimbang tempat yang dinazarkan, maka ia tidak wajib memenuhi nazarnya di tempat yang ia nazarkan, cukup melasanakan di tempat di mana ia mengucapkan nazar itu.
Baca Juga: Menjaga Hati dari Dengki di Bulan Ramadhan
Penjelasan dalam kitab ‘Aunul Ma’bûd Syarh Sunan Abi Dâud menerangkan bahwa apabila seseorang bernazar untuk melaksanakan ibadah seperti shalat, sedekah, atau amalan lainnya di suatu tempat yang tidak memiliki keutamaan khusus dibandingkan tempat ia mengucapkan nazar, maka ia tidak wajib menunaikan nazar tersebut di tempat yang disebutkan. Ia cukup melaksanakannya di tempat ia berada saat bernazar, karena pada kondisi seperti ini penentuan tempat tidak menjadi keharusan.
Dalam kitab Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar untuk pergi ke masjid selain tiga masjid utama (Masjid al-Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsha), maka ia tidak berkewajiban memenuhinya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang menyatakan bahwa perjalanan jauh secara khusus hanya dianjurkan menuju tiga masjid tersebut.
Selanjutnya, dalam kitab Nihâyatul Muhtâj, Imam ar-Ramli menerangkan bahwa apabila seseorang menentukan masjid tertentu untuk melaksanakan ibadah wajib dalam nazarnya, maka ia tetap dapat melaksanakan ibadah tersebut di masjid lain.
Dari penjelasan para ulama tersebut dapat dipahami bahwa seluruh masjid pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama, kecuali tiga masjid yang memang memiliki keutamaan khusus berdasarkan dalil syar’i. Oleh karena itu, jika seseorang bernazar untuk beribadah di masjid tertentu selain tiga masjid utama itu, ia boleh menunaikannya di masjid mana saja. Pada hakikatnya, ibadah adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah dan tidak terikat pada tempat tertentu, kecuali yang memang memiliki keutamaan khusus menurut syariat.[]
Baca Juga: Syukur yang Menyelamatkan, Pergaulan yang Menentukan
















Mina Indonesia
Mina Arabic