Jakarta, 2 Jumadil Awwal 1437/10 Februari 2016 (MINA) – Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menegaskan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) tidak tepat dipandang sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). LGBT merupakan gejala kejiwaan yang sesungguhnya bisa diatasi kalau disadari dan ditangani dengan baik.
BP4 juga menyatakan, menjamurnya LGBT memberi pengaruh tidak baik terhadap mental dan moral generasi bangsa yang lambat laun bisa mempengaruhi perilaku masyarakat.
Salah seorang Pengurus Pleno BP4 Pusat, Fuad Nasar, mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia menolak LGBT dan tidak mentolerir perkawinan sesama jenis yang kini diperjuangkan oleh komunitas non-heteroseksual tersebut.
“LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama, kepribadian dan budaya bangsa Indonesia,” kata Fuad sebagaimana keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (10/2).
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Masyarakat Indonesia, terutama para tokoh dan pemimpin muslim berharap sikap tegas pemerintah dalam mengatasi menjamurnya komunitas LGBT yang tidak sejalan dengan norma-norma kehidupan beragama, membahayakan ketahanan keluarga serta mengancam budaya bangsa.
“Janganlah atas nama kebebasan berpendapat, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) publik diarahkan untuk menganggap lumrah LGBT dan menisbikan norma-norma agama,” ujarnya.
“Saya sangat mendukung pendapat Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang mengatakan LGBT sebagai gerakan yang diorganisir harus dilarang di negara kita, tapi LGBT sebagai penyakit harus dibantu dan yang terkena LGBT harus diselamatkan,” tambahnya.
Saat ini fenomena LGBT menjadi isu yang sangat memprihatinkan dan meresahkan masyarakat Indonesia. Komunitas LGBT semakin terbuka menunjukkan identitas diri di ruang publik dan gencar memanfaatkan teknologi informasi, termasuk media sosial.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
BP4, organisasi profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah baru-baru ini mengeluarkan pernyataan pers menyikapi fenomena LGBT.
Pernyataan pers itu disampaikan oleh Ketua Umum BP4 Pusat Wahyu Widiana, dan Sekretaris Umum Najib Anwar
Pertama, meminta pemerintah agar mengambil sikap dan langkah tegas sesuai hukum dan konstitusi untuk tidak memberi pengakuan dan melegalisasi perilaku homoseksualitas dan perkawinan sesama jenis di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, meminta pemerintah agar menertibkan pihak-pihak yang secara sengaja menampilkan, mengampanyekan, menyebarluaskan pembenaran, serta mengajak kepada perilaku dan gaya hidup LGBT.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Ketiga, menghimbau kepada pers dan media massa, termasuk media sosial, untuk berperan aktif dalam menjaga dan melindungi ketahanan keluarga dan kehidupan masyarakat Indonesia dari bahaya LGBT.
Keempat, menghimbau seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia untuk memperkuat pendidikan dalam keluarga dan menciptakan suasana keluargayang kondusif, di mana komunikasi orang tua dan anak harus terbina secara baik, setiap orang tua wajib mengenal lingkungan pergaulan anak-anaknya serta membekalinya dengan ajaran dan nilai-nilai agama yang kuat.
Kelima, mengajak para orang tua, guru dan organisasi keagamaan agar berperan aktif dalam mencegah dan membantu menyelamatkan anggota keluarga, anak didik dan generasi bangsa yang terlanjur menempuh jalan sebagai LGBT untuk kembali ke jalan yang benar dan normal melalui pendekatan secara manusiawi.
Keenam, menghimbau para pemuda dan remaja sebagai tunas bangsa agar menjauhi dan membatasi pergaulan dari lingkaran komunitas perilaku LGBT.(T/R05/P001)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)