Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan sertifikat halal PT Waroeng Steak Indonesia & Shake produk dan fasilitas restoran.
Sebelumnya, perusahaan ini mendapatkan Ketetapan Halal MUI dengan Nomor LPPOM – 00160143970322 yang berlaku sampai 12 April 2026.
Ketetapan Halal MUI diserahkan oleh Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati kepada Direktur Utama PT Waroeng Steak Indonesia, Riyanto, Selasa (7/6) di Bogor.
Sementara itu, Sertifikat Halal diserahkan oleh Kepala BPJPH, Dr. Muhammad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Waroeng Steak & Shake telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal tersebut mencakup bahan, proses dan penanganan produk, fasilitas produksi, penyajian, audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan.
“Kami berharap Waroeng Steak & Shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang halal dan thayyib,” ujar Muti Arintawati.
Sebagai salah satu restoran steak, Waroeng Steak & Shake yang hadir pertama kali pada tahun 2000 mendapatkan Sertifikat Halal pertamanya di tahun 2009.
Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang Sertifikat Halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI Provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Tahun 2022 ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan Ketetapan Halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH.
Dalam penerapan Sistem Jaminan Halal Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau Sangat Baik dari LPPOM MUI. Sesuai ketentuan regulasi saat ini masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun.
“Pemberian sertifikat halal ini merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan, proses produksi sampai produk yang disajikan dan termasuk bagian dari implementasi tujuan UU No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujar Muhammad Aqil Irham.
Semetara Heri Iswanto mengatakan, memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para pelanggan saat makan di outlet Waroeng Steak & Shake, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk yang kami jual dan sajikan halal dan thayyib merupakan hala yang sangat penting.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Ia mendukung penerapan SOP yang ketat mengenai standar halal, standar keamanan, serta kualitas produk.
“Pencapaian ini tentu bukanlah akhir dari proses sertifikasi halal, namun merupakan awal yang harus kita pertanggungjawabkan bersama, pertahankan, serta tingkatkan terus terhadap komitmen, konsistensi di semua bagian untuk menjaga kehalalan produk secara berkesinambungan,” imbuh Heri Iswanto.
Kini, Waroeng Steak & Shake telah memiliki 97 outlet yang tersebar di 13 provinsi dan 27 kota di Indonesia. Diharapkan jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan telah dikantonginya Sertifikat Halal MUI. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal