Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Global Digital Niaga dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengembangan Kelembagaan.
Penandatanganan dilaksanakan secara virtual oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Kuasa Direksi PT Global Digital Niaga, Lay Ridwan Gautama, selanjunya kerjasama yang akan diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS).
“Kerja sama ini penting dalam rangka mendorong pengembangan produk halal kita, sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia,” kata Sukoso di Jakarta, Selasa (19/1).
Ia menekankan pentingnya kerja sama pada regulasi penyelenggaraan JPH di Indonesia. Misalnya, UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“BPJPH terbuka untuk menjalin kerja sama dengan siapapun dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Tentunya, segala sesuatunya harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Nota kesepahaman itu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperbaharui atas kesepakatan kedua belah pihak.
Turut hadir, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis, Government Relation Bli-Bli Suherman Soemardi, serta jajaran pejabat dan staf di lingkungan BPJPH dan Global Digital Niaga. (R/SR/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)