BPJPH dan LPH Sepakat Integrasikan Sistem Informasi Layanan

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () dan Lembaga Pemeriksa Halal () sepakat untuk mengintegrasikan sistem informasi layanan. Integrasi ini akan dilakukan antara sistem Sihalal yang dikembangkan BPJPH dengan sistem informasi layanan yang digunakan masing-masing LPH.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Utama LPH LPPOM MUI Muti Arintawati, Kepala Unit Halal LPH Sucofindo Adisam ZN, dan Direktur Eksekutif LPH Surveyor Indonesia Afrinal.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak-Ibu yang telah hadir untuk bersama-sama menyatakan komitmen untuk melaksanakan integrasi. Mudah-mudahan ikhtiar kita ini mendapatkan barokah dan menjadi amal jariyah kita,” kata Aqil Irham di Jakarta, Kamis (20/1).

Saat ini ada tiga LPH di Indonesia. Selain LP POM MUI yang sudah lama berdiri, ada juga LPH Sucofindo dan LPH Surveyor. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses .

Menurut Aqi lrham, integrasi sistem informasi untuk mewujudkan transformasi dan digitalisasi layanan sertifikasi halal adalah keniscayaan. Apalagi, perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat.

“Sehingga kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar layanan sertifikasi halal dapat kita laksanakan secara lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Penerapan teknologi informasi secara terintegrasi, lanjut Aqil, juga menjadi amanat regulasi JPH. Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

Dengan terintegrasinya sistem Sihalal dan LPH, maka dapat diwujudkan satu sumber data dalam proses sertifikasi halal. Sehingga validitas dan integritas data dapat terjaga. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat dengan mudah melakukan akses data secara real time dan tidak perlu melakukan pengulangan proses akibat perbedaan sistem.

“Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Dan ini tentu akan sangat membantu upaya kita untuk mencapai target 10 juta sertifikat halal sebagaimana yang telah kita targetkan,” imbuhnya. (R/R5/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.