Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Utamakan Pembinaan bagi Pelaku Usaha

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Rabu, 23 September 2026 - 16:19 WIB

Rabu, 23 September 2026 - 16:19 WIB

51 Views ㅤ

Peraturan wajib halal bagi produk-produk Inondesia (foto: MUI)

Jakarta, MINA — Pemerintah memastikan penerapan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Namun, bagi pelaku usaha yang masih dalam proses melengkapi sertifikasi, khususnya UMKM, pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan dan edukasi, bukan penindakan pidana.

Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Asep Sunandar, pada Rabu (23/9) mengatakan pemerintah memahami proses menuju ekosistem halal membutuhkan waktu, adaptasi teknis, serta kejelasan prosedur.

Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap anggapan bahwa produk yang belum bersertifikat otomatis berujung pada penalti hukum.

Menurut Asep, pembinaan akan dilakukan secara bertahap terhadap UMKM yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi. Pemerintah juga mengingatkan agar tidak terjadi tindakan sepihak atau sweeping oleh organisasi masyarakat maupun komunitas karena kewenangan pengawasan dan penertiban berada pada pemerintah serta otoritas resmi.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Kebijakan tersebut tetap memiliki cakupan luas. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal mencakup antara lain makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu sesuai ketentuan.

Kewajiban itu juga berlaku secara bertahap bagi produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di Indonesia. Pemerintah melalui KSP telah mengoordinasikan sekitar 42 instansi untuk memastikan kesiapan teknis dan lintas sektor menjelang pemberlakuan aturan tersebut.

MUI mengimbau pelaku usaha segera mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal dan menegaskan 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda. MUI bersama BPJPH, Kementerian Agama, KSP, Kemenko PMK, BPOM, KNEKS dan lembaga terkait menyatakan siap mengawal implementasi agar berjalan tertib sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. []

 

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Rekomendasi untuk Anda