Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa menyepakati solusi masalah nama produk bersertifikat halal, setelah sebelumnya ada perbedaan pandangan dari ketiga lembaga tersebut.
“Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/10).
Sebelumnya terdapat produk berbubuhan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal. Penamaan produk ini mendapat respon dari masyarakat dan menimbulkan reaksi dari MUI.
Dalam upaya mencari solusi, pada Selasa (8/10) BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa akhirnya bertemu dan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pertemuan itu dihadiri Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.
“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Persentasenya adalah 0,003 persen. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” kata Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.
Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ia mencontohkan yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol.
Demikian juga tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat.
“Ini penting untuk dipahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik. Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.
Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.
“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” kata Zulfa. (KMH)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal