Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI) sepakat akan berkolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH Sukoso saat menerima kunjungan Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung, di Kantor BPJPH, Jakarta.
“Kami menyambut baik kedatangan teman-teman dari PINBAS MUI. Karena layanan jaminan produk halal ini memang perlu keterlibatan dari banyak pihak,” ujar Sukoso, demikian dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (21/11).
Menurutnya, sinergi dalam penyelenggaraan mandatori sertifikasi halal merupakan sebuah keniscayaan dan menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sukoso menegaskan, pihaknya membuka lebar pintu untuk melakukan kerja sama dengan pihak manapun, sepanjang kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namanya halal, bekerjanya harus halal, semuanya ya harus halal. Kita harus bangga melihat halal ini bermanfaat bagi orang lain,” kata Sukoso.
Selanjutnya, Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung menilai kolaborasi yang akan dilakukan sangat penting, mengingat banyaknya jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di Indonesia.
“Kedatangan saya ketemu Pak Kepala BPJPH adalah untuk berkolaborasi supaya bagaimana mempercepat sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil (UMK),” jelas Azrul.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pada acara tersebut, Kepala BPJPH Sukoso didampingi oleh Kepala Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung didampingi Wakil Direktur Bidang Koperasi Agus Wustho dan Khairul Azmi.
Kedua pihak bersepakat untuk menindaklanjuti pertemuan itu, dengan mempersiapkan nota kesepahaman (MoU) guna menjadi ikatan kerja sama yang akan dilakukan. (R/Hju/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?