Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH, Pinbas MUI Sinergi Bantu Sertifikasi Halal UMK

Rendi Setiawan - Jumat, 26 Maret 2021 - 16:13 WIB

Jumat, 26 Maret 2021 - 16:13 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag bersama Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersepakat untuk bekerja sama dalam membantu proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kesepakatan tersebut dibahas bersama dalam kunjungan Pinbas MUI ke gedung baru BPJPH di Pondok Gede, Jakarta Timur. Kerja sama ini nantinya dilakukan melalui pendampingan atau fasilitasi sertifikasi halal produk UMK.

“Sejauh ini, Pinbas MUI telah mendampingi (sertifikasi halal produk) 1.500 UMK yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Program ini penting bagi UMK yang jumlahnya besar, menjamur dan memberikan kontribusi yang sangat besar di negara kita,” ungkap Direktur Pinbas MUI, Muhammad Azrul Tanjung, Kamis (25/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH, Mastuki menyambut baik komitmen Pinbas MUI untuk membantu UMK. “Payung kerja sama ini sudah ada, ditandatangani pada 2019. Jadi level pembicaraannya saat ini adalah tinggal bagaimana kita merumuskan tindak lanjut sesuai dengan perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal yang ada, baik untuk pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau pelatihan penyelia halal UMK,” katanya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Mastuki menjelaskan, pendampingan UMK  merupakan amanat regulasi JPH yang pelaksanaannya dapat melibatkan ormas Islam, lembaga keagamaan Islam atau perguruan tinggi.

“Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 80, pendampingan proses produk halal atau PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi,” imbuhnya.

Pendampingan PPH tersebut, lanjut Mastuki, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha. Pelaksanaan pendampingan PPH tersebut diatur dalam peraturan BPJPH. (L/R2/R1)

 

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia