Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan tarif sertifikasi halal reguler (berbayar) menjadi Rp.650 ribu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Sebelumnya, tarif sertifikasi halal sebesar Rp.3 juta hingga Rp.4 juta, demikian keterangan tertulis BPJPH. Senin (17/1).
“Rincian dari biaya tersebut yaitu Rp.300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp.350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), ” jelas Kepala BPJPH Aqil Irham .
Menurutnya, pemberlakuan peraturan tarif ini lebih meringankan pelaku usaha serta mendorong akselerasi sertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal di Jambi
’’Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,’’ ujarnya. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag: Industri Halal Dukung Pengembangan Ekoteologi