Jakarta, 4 Dzulhijjah 1437/6 September 2016 (MINA) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan mengedarkan Obat dan Makanan ilegal tanpa izin edar.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito menegaskan bahwa “jika masyarakat mencurigai adanya praktik produksi obat ilegal agar segera melaporkan pihak keamanan setempat,” kata Penny saat konferensi pers, di kantor Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9) pagi.
“Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” terang Penny.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi guna mengetahui aktor intelektual kejahatan tersebut,” kata Penny.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia menambahkan, terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan dan setelah mendapat persetujuan pengadilan akan segera dilakukan pemusnahan”, tambah Penny.
Lebih lanjut Penny menambahkan, tindakan pelaku memproduksi dan mengedarkan obat-obatan tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan.
“Obat-obat Tertentu OOT yang disebutkan di atas dapat merusak generasi muda Indonesia yang merupakan aset bangsa,” tegas Penny.
“Oleh karenanya perlu pengawasan yang lebih komprehensif dengan pengaturan dalam rancangan Undang-Undang Obat dan Makanan yang akan mengatur lebih ketat terhadap pelanggaran tersebut melalui pengaturan pengawasan Obat dan Makanan, penyidikan, dan ketentuan pidana”, ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sementara Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, obat-obatan ilegal ini, diduga menargetkan konsumen dari kalangan masyarakat bawah karena harganya yang cukup murah.
“Ini (operasi gabungan) menyelamatkan masyarakat bawah, sebab harga obatnya sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per butir,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran selama delapan bulan. “Setelah delapan bulan penelusuran, akhirnya kasus ini terungkap. Operasi ini sebagai langkah antisipatif,” kata Antam. (L/P002/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?