BPOM Tutup Tautan Promosi Produk Kosmetik Ilegal

Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan () RI bersama instansi terkait telah menutup ratusan ribu tautan promosi produk digital kosmetik ilegal sejak 2021 hingga Agustus 2022.

“Pada 2021, BPOM sudah merekomendasikan take down dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 286.844 tautan. Pada 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 275.158 tautan,” kata Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI Mohamad Kashuri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penertiban tautan yang tidak memiliki izin penyelenggara sistem elektronik yang dicapai BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia.

“BPOM ada program pencegahan peredaran dan pemasukan makanan ilegal di ruang digital untuk menjawab tantangan peredaran obat dan makanan ilegal masuk ke Indonesia,” katanya.

BPOM telah mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Di antaranya disebabkan oleh perdagangan bebas secara online yang menyebabkan produk kosmetik luar negeri tidak aman masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa izin untuk diperjualbelikan.

Pemicu lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang terkait dengan penggunaan kosmetik yang sudah memiliki izin edar pemerintah. “Permintaan masyarakat lebih banyak pada produk luar negeri,” katanya.

Selain itu, kata Kashuri, banyak figur dan idola remaja yang turut berpartisipasi dalam mempromosikan produk kosmetik tersebut kepada konsumen di Indonesia.

“Ekspektasi masyarakat menganggap produk itu dapat mempercantik, padahal masih perlu konfirmasi,” katanya.

Kashuri mengatakan, jumlah strategi yang dicapai BPOM adalah memberikan peringatan, informasi, dan edukasi agar masyarakat mengonsumsi kosmetik yang sudah resmi dan terjaga khasiat dan kandungannya.(L/R4/RS3)

Kantor Berita Mi’raj (MINA)