Jakarta, MINA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan sanksi pada salah satu penelitinya yakni Thomas Djamaluddin mengenai unggahannya di media sosial terkait Muhammadiyah.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko telah menyetujui pemberian sanksi untuk Thomas berupa permintaan maaf secara terbuka dan tertulis kepada Muhammadiyah.
“Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas Djamaluddin berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” demikian keterangan pers BRIN dikutip MINA, Ahad (28/5).
BRIN menggelar sidang majelis kode etik dan kode perilaku ASN untuk Andi dan Thomas terkait masalah ini.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
BRIN melanjutkan dengan menggelar sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk Andi Pangerang karena melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam kaitan ini, Andi Pangerang telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara Thomas Djamaluddin disanksi minta maaf secara terbuka dan tertulis.
“Saya mematuhi keputusan BRIN tersebut. Saya sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf, tetapi menunggu SK resmi dari BRIN dan petunjuk BRIN terkait pernyataan tertulis tersebut,” kata Thomas menanggapi sanksi dari BRIN. (R/R2/R1)
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)