Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BRIN : Koperasi Masih Punya Potensi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rana Setiawan - Rabu, 12 Juli 2023 - 05:38 WIB

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:38 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Kepala Pusat Riset Koperasi, Korporasi dan Ekonomi Kerakyatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Irwanda Wisnu Wardhana mengatakan, modernisasi koperasi perlu diperkuat sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Menurutnya, peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-76 yang jatuh pada 12 Juli 2023, menjadi momentum untuk merefleksikan dan merevitalisasi peran koperasi terhadap ekonomi Indonesia.

Dia menjelaskan, saat ini masyarakat yang menjadi anggota koperasi masih di bawah 10 persen dari populasi Indonesia. Kemudian perkoperasian terhadap ekonomi hanya berdampak di bawah 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Hal ini menunjukkan memang koperasi masih punya potensi untuk menjadi soko guru, tetapi memang belum mencapai titik optimalnya,” jelas Irwanda, pada Media Lounge Discussion, dengan tema “Koperasi Soko Guru Perekonomian Indonesia”, di Media Lounge, Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga: Gempa di Pantai Selatan Sukabumi Bukan Megathrust

Pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terkait kemungkinan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar masuk menjadi ekosistem penjamin di dalam koperasi, terutama koperasi simpan pinjam.

Hal ini, ungkap dia, menyikapi beberapa kasus koperasi di tanah air yang disalahgunakan, dengan memberikan pinjaman dan menarik uang dari non-anggota koperasi, sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang.

Dijelaskan Irwanda, Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur tentang industri keuangan diawasi dengan lebih baik, termasuk di dalamnya koperasi simpan pinjam. “Selama ini koperasi tidak termasuk dalam ekosistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Dengan diupayakannya LPS masuk ke dalam sistem penjaminan dalam koperasi simpan pinjam, dan mendapat pengawasan dari OJK, menurut Irwanda, maka koperasi akan mendapatkan kepercayaan masyarakat dan bisa menguatkan gerakan koperasi itu sendiri. Pengawasan dan penjaminan dari negara untuk mencegah skandal-skandal baru koperasi simpan pinjam di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia, Peru Percepat Penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas

Hal ini menjadi salah satu bagian dari proses penguatan modernisasi koperasi di Indonesia.

“Saat ini Pusat Riset kami di BRIN dan juga para stakeholders lainnya ingin membangun modernisasi koperasi agar koperasi bisa menjadi seperti yang diharapkan oleh para founding fathers dulu. Sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, yang menguatkan tentang bagaimana soko guru ekonomi dibangun oleh dasar kekeluargaan dan gotong royong bisa sangat kuat, dan kemudian muncul sebagai kekuatan besar,” pungkasnya.

Peneliti Ahli Utama Bidang Koperasi BRIN, Johnny Walker Situmorang, meyakini keberadaan koperasi yang sehat dan kuat bisa membangun suatu sistem yang memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Johnny mengungkapkan Indonesia memiliki 64 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, partisipasi masyarakat yang tergabung ke dalam koperasi hanya berjumlah 24 juta orang atau sekitar 9 persen dari total jumlah penduduk yang mencapai 270 juta orang.

Baca Juga: BMKG: Hotspot di Pulau Sumatera Masih Tinggi 131 Titik

“Bila ada 60 persen dari total penduduk Indonesia tergabung dengan koperasi, maka Indonesia bisa menjadi negara maju dengan angka pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen,” ujarnya.

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 127.846 unit. Jumlah koperasi tersebar terdiri dari 111.818 unit atau 87,46 persen koperasi yang badan hukumnya dikeluarkan oleh kabupaten/kota.

Sebanyak 9.365 koperasi atau 7,33 persen badan hukum dikeluarkan oleh provinsi dan 6.663 koperasi atau 5,21 persen koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Berdasarkan jenisnya koperasi konsumen sebanyak 71.480 unit, koperasi jasa 8.350 unit, koperasi produsen 25.891 unit, koperasi pemasaran 3.969 unit, dan koperasi simpan pinjam sebanyak 18.156 unit.(L/R1/P1)

Baca Juga: Lomba Kreasi Tumpeng Palestina Jadi Penutup Bulan Olahraga Umat Tasikmalaya

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Libur Panjang Maulid, Peningkatan Arus Lalin di Sejumlah Lokasi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
Palestina
MINA Preneur
Palestina
Internasional