Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brunei Resmi Berlakukan Hukum Pidana Rajam Mati untuk LGBT

Syauqi S - Rabu, 3 April 2019 - 20:29 WIB

Rabu, 3 April 2019 - 20:29 WIB

14 Views ㅤ

Bandar Seri Begawan, MINA – Brunei memberlakukan undang-undang pidana baru yang ketat yang menjatuhkan hukuman mati dengan rajam untuk pelaku perzinahan dan homoseksual, serta amputasi untuk pencurian, meskipun menuai kecaman luas.

Monarki absolut, diperintah selama 51 tahun oleh Sultan Hassanal Bolkiah, Brunei yang kaya minyak pertama kali mengumumkan hukum pidana syariah baru pada 2013, tetapi implementasi penuh ditunda.

Bolkiah, 72 tahun, adalah raja pemerintahan terpanjang kedua di dunia dan masuk daftar salah satu orang terkaya di dunia.

Mengutip Al Jazeera, undang-undang pidana baru – dikenal sebagai Hukum Pidana Syariah (SPC) – sebagin besar berlaku untuk Muslim, meskipun beberapa aspek juga akan berlaku untuk non-Muslim. Ini menetapkan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, dan penghinaan atau pencemaran nama baik Nabi Muhammad.

Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia

Hukum syariah ini juga memperkenalkan cambuk publik sebagai hukuman untuk aborsi serta amputasi untuk pencurian dan pidana bagi yang mengekspos anak-anak Muslim dengan kepercayaan dan praktik agama apa pun selain Islam.

Pulau kecil berpenduduk mayoritas Muslim itu telah menerapkan hukuman syariah secara bertahap, yang semuanya mulai berlaku pada Rabu (3/4).

Undang-undang tersebut akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia Timur atau Tenggara yang memberlakukan hukum pidana baru di tingkat nasional, bergabung dengan sebagian besar negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi.

Pemerintah sejumlah negara meminta Brunei mempertimbangkan keputusannya. Amerika Serikat mengatakan SPC bertentangan dengan “kewajiban hak asasi manusia internasional” Brunei.

Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri

“Amerika Serikat sangat menentang kekerasan, kriminalisasi, dan diskriminasi yang menyasar kelompok-kelompok rentan,” kata wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Roberto Palladino.

Perancis dan Australia juga meminta Brunei untuk mengurungkan langkah-langkah tersebut, dan kedua pemerintah menyatakan keprihatinan mereka. (T/R11/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan

Rekomendasi untuk Anda